Jasa Raharja Jamin Korban Laka Bus Sari Harum

BANDUNG – Bus Hino Pariwisata Sari Harum dengan nopol D 7669 AL mengalami kecelakaan di Jalan Raya Pamijahan Leubak Ceuri, Kampong, Kacakaca RT 07/RW 02, Desa pamijahan Kecamatan, Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 05.30. Sebanyak 34 orang luka-luka dalam insiden tersebut.

Dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, kendaraan yang dikemudikan Febri Susanto itu membawa penumpang sebanyak 64 orang. Bus melaju dari arah Pamijahan menuju Bantarkalong melewati jalan menurun curam.

Di lokasi kejadian, Bus Pariwisata Saru Harum tersebut diduga mengalami rem blong. Sejurus kemudian, bus yang hilang kendali kemudian meluncur ke sebelah kiri jalan dan masuk ke jurang dengan kedalaman kurang lebih lima meter.

Akibatnya, sebanyak 34 orang penumpang bus pariwisata yang mengalami mengalami luka ringan. Mereka langsung mendapatkan mendapatkan perawatan di Puskesmas Bantarkalong dan Puskesmas Pembantu Pamijahan.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tasikmalaya bersama pihak kepolisian meninjau lokasi kejadian.

Menyikapi insiden tersebut, Jasa Raharja langsung melakukan kunjungan ke Puskesmas Bantarkalong dan Puskesmas Pembantu Pamijahan guna untuk melakukan pendataan kepada korban kecelakaan Bus pariwisata Sari Harum.

Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendri Afrizal, SE., MM., PIA., CFrA menyebutkan, Jasa Raharja juga berkordinasi dengan pihak Kepolisian lalulintas setempat dan Puskesmas untuk menerbitkan surat jaminan kepada para korban kecelakaan bus Sari Harum yang mendapat perawatan medis di Puskesmas Bantarkalong dan Puskesmas Pembantu Pamijahan.

”Seluruh korban dijamin Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para korban kecelakaan lalulintas yang berada di dalam Bus tersebut, masuk ke dalam Ruang Lingkup Jaminan UU. 33 tahun 1964,” tegas Hendri. (rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan