Jangan Biarkan Bansos Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik pada Pilkada

BANDUNG – Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Parahyangan (UNPAR), Prof Asep Warlan Yusuf, menilai Bantuan Sosial (Bansos) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sering kali disalahgunakan untuk kepentingan politik.

“Kerawanan penyelewengan Bansos tidak hanya diterjadi di Jawa Barat saja. Melainkan sudah menjadi umum disetiap daerah,” ucap Prof Asep saat di hubungi Jabar Ekspres, Selasa (6/10).

Dijelaskannya, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan surat edaran ataupun pelaturan. Sehingga sebelum ada Pilkada tidak diperbolehkan ada tindakan-tindakan yang sifatnya lebih pada bantuan pada masyarakat.

Mendagri pernah memberikan surat edaran, bahwa 6 bulan sebulum ada pilkada itu tidak boleh ada tindakan-tindakan yang sifatnya lebih kepada bantuan lansung pada masyarakat.

“Bantuan itu akan dipakai menjadi sarana politik. Jadi menggunakan akal-akalan pemerintah memberikan daya tarik bagi publik. Wah saya mendapatkan perhatian, memberikan bantuan, dan akhirnya saya akan pilih dia,” jelasnya.

Maka dari itu, kata dia, pemerintah tidak dibolehkan menyalurkan bantuan sosial ketika menjelang pilkada. Sebab, akan menjadi kerawanan dan dimanfaatkan calon.

“Kalau tidak ada pilkada, tidak masalah. Walaupun sekarang memang akan bertumpah tindih dengan bantuan provit,” katanya.

Menurutnya, jika bansos tersebut disalurkan ke Kab Bandung dan Karawang, mungkin akan menjadi masalah pelanggaran. Sebab, banyak yang akan mencurigai bahwa inkamben akan memanfaatkan dana pemerintah untuk kepentingan politik.

“Rawan sekali, makannya politik yang menggunakan dana pemerintah untuk kepentingan inkamben, ada rambu rambunya supaya tidak disalah gunakan,” paparnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Zaki Hilmi mengatakan, terkait bansos lebih kepada Pasal 71 Ayat 3.

Dalam pasal tersebut, kata dia, Gubernur, Bupati/Walikota dilarang menggunakan kewenaganan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salahsatu pasangan calon dalam waktu 6 bulan sebelum waktu menetapan sampai dengan penetapan pasangan calon.

“Terkait penundaan program bansos oleh Pemprov. Bawaslu tidak dalam kapasitas untuk membicarakan. Bawaslu terkait bansos melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan apabila terdapat penyimpangan bansos dipergunakan untuk kepentingan kampanye pada pilkada 2020,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan