Jambret Spesialis Jalan Baru Didor Polisi

KARAWANG– Polres Karawang terpaksa memberikan tindakan tegas, karena melawan saat akan ditangkap tersangka penjambretan yang sudah meresahkan masyarakat Karawang. Tersangka dihadiahi timas panas yang bersarang di kaki sebelah kanan.

“Tersangka berinisial DN alias Nobrek (46) warga Kampung Muara, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi berhasil kita tangkap pada Kamis (19/11/2020) saat akan beraksi di Jalan Lingkar Klari-Tanjungpura (Jalan Baru), Karawang,” kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra didampingi Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan, kamis (19/11/2020).

Rama mengatakan, tersangka yang merupakan residivis (ditahan 2006) dengan kasus yang sama ini terpaksa dihadiahi timah panas, karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Modus tersangka keluar rumah sekitar pukul 04.30 wib, kemudian di jalan lingkar luar mengendarai motor CBR berjalan pelan sambil mencari korbannya.

Lanjut Rama, apabila menemukan korban, tersangka ini langsung mengejar dan merampas barang bawaan korban. Setelah berhasil membawa kabur hasil kejahatannya, tersangka membuang tas milik korban ke Sungai Citarum yang merupakan perbatasan Karawang Bekasi.

“Tersangka ini merupakan spesialis jambret di Jalan Lingkar Luar (Jalan Baru) dan viral di media sosial. Berdasarkan catatan yang kita terima sebanyak 11 laporan kepolisian, bahkan bisa lebih dari itu karena ada sebagian masyarakat tidak membuat laporan,” jelasnya.

Menurut Rama, barang hasil kejahatannya dijual kemudian digunakan untuk membeli kendaraan R2 Honda PCX untuk barang pribadi dan diamankan sebagai barang bukti. Selain itu juga mengamankan R2 CBR yang biasa dipakai beraksi, dua HP, dua STNK, dua kunci kontak, 1 helm, dua jaket, rompi dan penutup muka.

“Kita kenai tersangka dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun,” ungkapnya.

Sementarabitu, Tersangka DN alias Nobrek mengaku telah beraksi sebanyak 25 kali dalam kurun 3 bulan. Paling besar mendapat hasil kejahatannya mendapat uang sekitar Rp 10 juta dan langsung membeli motor Honda PCX. Ia menargetkan korban yang ibu-ibu yang mengendarai motor seorang diri.

“Saya terpaksa melakukan tersebut, karena di PHK dari petugas security di salah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi. Selain beli motor hasil aksinya untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (rie/mhs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan