Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes, Mantan Sekdes Akan Segera Jalani Sidang

BANJAR – Mantan Sekretaris Desa Balokang berinisial Y, tersangka kasus dugaan korupsi APBDes wajib lapor seminggu dua kali. Hal itu diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nuryanto.

“Ya tersangka (kasus dugaan korupsi, Red) wajib lapor ke Polres Banjar seminggu dua kali, Senin dan Kamis,” ujar dia kepada Radar Tasikmalaya (Radar Garut Group), Senin (28/9).

Dia menjelaskan sampai saat ini tersangka masih tetap satu orang karena disinyalir melakukan pengadaan fiktif terhadap sejumlah pekerjaan di Desa Balokang tahun 2015-2016. Namun beberapa saksi sudah dimintai keterangan atas kasus tersebut.

Rencananya, kata dia, Selasa akan dilakukan pengiriman (pelimpahan) berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banjar untuk selanjutnya diteliti selama 14 hari kerja. Nanti, pihak kejaksaan akan memberikan petunjuk, apakah berkas ini lengkap atau P21.

“Jika masih ada kekurangan dalam berkas yang diajukan mereka akan memberi petunjuk untuk dilengkapi,” tandasnya.

Dikatakan dia, jika berkas sudah lengkap atau P21 maka status tersangka naik menjadi terdakwa dan layak disidangkan di pengadilan. “Tersangka tetap tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Balokang Kecamatan Banjar berinisial Y ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan kasus APBDes tahun 2015-2016.

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nuryanto mengatakan Inspektorat menyerahkan berkas hasil audit kerugian kasus dugaan korupsi APBDes tahun 2015-2016 ke Polres Banjar.

“Kita baru menetapkan satu tersangka berinisial Y, yang bersangkutan mantan sekdes Balokang. Dan saat ini masih proses penyelidikan dan pemberkasan,” ujar dia kepada wartawan, Senin (21/9).

Menurut dia, Y saat itu menjabat sebagai sekdes dan melakukan beberapa pekerjaan fiktif, salah satunya di bidang infrastruktur. Total kerugian negara akibat perbuatannya sekitar Rp 472.381.274. (nto)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan