Jadi Penjual Baju Keliling Ternyata Nyambi Edarkan Narkoba

CIMAHI – Pelaku peredaran narkotika semakin lihai untuk memuluskan usaha haramnya. Teranyar, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap peredaran narkoba jaringan lapas dengan modus unik.

Pelaku berinisial AS, 36, menjadikan profesinya sebagai pedagang pakaian keliling di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk mengedarkan narkoba jenis sabu. Cara berkedok pedagang keliling dilakukannya untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH).

Pria asal Desa Pasirjambu, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada Senin (21/9/2020) di Jalan Raya Citapen, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, KBB.

Kapolres Cimahi, M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat perihal maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina).

“Kemudian dilakukan penyelidikan selama 4 bulan bahwa tersangka melakukan transaksi nakroba jenis sabu,” ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (24/9).

Berdasarkan informasi dan penyelidikan, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membuntuti tersangka. Ketika ditangkap di wilayah Citapen, Cihampelas, KBB, ternyata AS sedang mengedarkan sabu dengan sistem tempel.

Setelah menangkap tersangka, polisi melakukan penggeledahan di kontrakan, dan terbukti ada barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 234 paket siap edar dengan berat bruto mencapai 305,11 gram.

Besaran barang bukti yang dimiliki tersangka mencapai Rp 300 juta lebih. “Yang bersangkutan mengkaui selama ini menjual sabu sudah 4 bulan. Harga per 1 ons (100 gram) Rp 100 juta,” terang Yoris.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ungkap Yoris, barang terlarang itu didapat dari salah satu Lapas. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengembangan. “Didapat dari salah satu Lapas. Kita akan lakukan penyelidikan dan pengembangan,” tegas Yoris.

Modus yang digunakan AS dalam mengedarkan sabu cukup unik. Ia menjual pakaian kemudian berkeliling di Kota Cimahi dan KBB. Padahal tujuan utamanya adalah menempelkan sabu-sabu kepada pemesan.

Dalam satu hari, tersangka AS sanggup mengedarkan sabu mencapai 50-100 titik. “Cara menjualnya komunikasi lewat WhatsApp dan media sosial. Kemudian dia (AS) janjian dengan pembeli dan barangnya ditempel di pohon dan sebagainya,” papar Yoris.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan