Jabatan Kepsek Banyak yang Kosong

BANDUNG – Koordinator Pengawas SMA Disdik Jabar, Yuli Wahyu PD mengakui, hampir semua sekolah jenjang SMAN dan SMKN, termasuk SLB masih kekosongan kepala sekolah. Sejauh ini kata dia, kepala sekolah masih berstatus definitif. Untuk menjawab kekosongan itu, pihaknya kata Juli, berencana membuka pendaftaran untuk menempati jabatan kepala sekolah yang kosong tersebut.

“Nanti itu di tahun ini juga, Pak Kadis akan adakan rekrutmen lagi untuk mengisi kekosongan kepala sekolah ini, apalagi tahun depan sudah banyak yang pensiun,”ujar Yuli kepada Jabar Ekspres, di Kantor Disdik Jawa Barat, Rabu (29/7).

Yuli mengungkapkan, kondisi pengawas ini sama halnya dengan kondisi pengawas dimana masih belum menyentuh jumlah yang ideal. Menurutnya, jumlah yang ideal ketika menempati jabatan kepala sekolah ini adalah 500 orang bahkan lebih.

“Kalau di jawa barat itu idealnya di jabatan kepala sekolah itu kurang lebih hampir 500 hingga 1000 kepala sekolah,” bebernya.

Terlebih lagi, sambung Yuli setiap tahunnya selalu ada kepala sekolah yang memasuki usia pensiun. Dengan prediksi, di 2021, tahuh depan sebanyak 221 kepala sekolah yang dibutuhkan.

“Karena tiap tahun kan selalu ada yang pensiun dan ini kita ada seleksi lagi untuk mengisi kekosongan seperti itu,”tandasnya.

Dengan demekian, pelaksanaan penyeleksian itu belum bisa dipastikan, namun ia meyakinkan akan terselenggara tahun ini hanya saja belum ada jadwal yang final dengan catatan apabila tidak ada perubahan.

Adapun proses penyeleksian harus melalui berbagai tahap, sebelum masuk tahap seleksi administrasi, tiap sekolah harus lebih awal menentukan guru terbaik, artinya ada penyeleksian di tingkat sekolah.

Setelah adanya bakal calon kepala sekolah, akan dilanjutkan proses seleksi administrasi di Dinas Pendidikan Provinsi, setelah itu dilanjutkan dengan seleksi tertulis dan wawancara.

Lebih lanjut, jabatan kepala sekolah per-priode selama delapan tahun, tapi berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2018. Setiap empat tahun sekali kepala sekolah tersebut akan dinilai kembali oleh pengawas. Penilain ini akan mempengaruhi dan menentukan jabatan kepala sekolah tersebut apakah dilanjutkan atau diberhentikan.

“Ada penilaian kinerja setiap dia melaksanakan kegiatan, dievaluasi yah kinerja layak atau tidak, kalau tidak layak setelah dievaluasi bisa juga diberhentikan, termasuk memasuki usia pensiun itu,”tutupnya. (mg2/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan