Jabatan DKPP Tunggu Jokowi

JAKARTA- Kekosongan posisi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pengganti Hardjono dikhawatirkan berpengaruh pada Pilkada Serentak 2020.

Sebab, penyelenggara pemilu, telah memulai tahapan. Presiden Joko Widodo diminta harus segera menunjuk pengganti.

Seperti diketahui, Ketua DKPP Hardjono mengundurkan diri dari DKPP karena dilantik menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember lalu. Sejak Hardjono dilantik menjadi Dewan Pengawas KPK, sudah lebih dari 1 bulan satu kursi anggota DKPP kosong.

DKPP juga belum memiliki ketua definitif. Sebab pemilihan ketua diagendakan setelah adanya anggota DKPP yang baru dari presiden. Saat ini, Ketua DKPP diisi oleh pelaksana tugas Muhammad.

Diketahui komposisi keanggotaan DKPP terdiri dari 7 (tujuh) orang berasal masing-masing 3 (tiga) orang tokoh masyarakat yang diusulkan DPR, 2 (orang) tokoh masyarakat usulan Presiden, 1 (satu) orang ex officio anggota KPU, dan 1 (satu) orang ex officio anggota Bawaslu. Dr. Hardjono adalah eks anggota DKPP yang diangkat berdasarkan usulan Presiden Jokowi pada 2017 lalu.

“Sebagai lembaga yang memiliki peran untuk menjaga etika penyelenggara pemilu. Tentu saja kelengkapan personil anggota DKPP menjadi sangat penting. Urgensinya semakin krusial, karena penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu beserta jajaranya sedang melaksanakan tahapan Pilkada 2020. Di dalam pelaksanaan pilkada, peran DKPP amat penting, jika melihat persoalan etika penyelenggara pemilu sering kali berkaitan langsung dengan tahapan pelaksanaan pemilu atau pilkada,” kata Peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil di Jakarta, kemarin (26/1).

Sebagai lembaga yang bertugas menjaga dan menegakkan etik penyelenggara pemilu, DKPP membutuhkan anggota yang memiliki integritas dan profesionalitas tinggi. Selain itu, pengalaman yang panjang terhadap penyelenggaraan pemilu juga dibutuhkan. “Dengan memiliki pengalaman di penyelenggaraan pemilu, anggota DKPP akan mampu memahami tugas dan kerja-kerja lembaga penyelenggara pemilu dengan segala batasan perilaku dan etik yang mesti dijaga,” imbuhnya.

Dia menyarankan anggota DKPP yang akan dipilih oleh Presiden sebagai pengganti Hardjono, mesti orang yang menguasai desain institusi lembaga penyelenggara pemilu. Pemahaman ini akan sangat berguna untuk memahami bagaimana pola kerja lembaga penyelenggara pemilu. “Selain itu, serta mengukur sejauh mana profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu yang sedang berperkara di DKPP. Presiden mesti segera memilih dan menetapkan pengganti Hardjono di DKPP. Lembaga penyelenggara pemilu, terutama KPU baru saja mendapatkan tamparan keras dengan ditangkapnya Wahyu Setiawan, KPU sedang menghadapi guncangan,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan