Izin Konser Musik di Bandung Sedang Dipertimbangkan

BANDUNG – Perhelatan konser musik di Kota Bandung sejauh ini memang belum mengantongi izin, khususnya untu konser musik berskala besar.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kaniasari atau yang lebih akrab disapa Kenny mengatakan terdapat batasan penonton yang bisa dikendalikan dan dipantau selama konser musik berlangsung.

“Sampai 150-an orang, itu masih bisa dikendalikan masa penontonnya tapi kalau sampai ribuan saya gak yakin. Tapi kita kasih alternatif, live musik ini live musik yang tidak terlalu banyak massa penontonnya. Jadi live musik yang saya maksud itu yang di cafe dan restoran atau hotel,” ujar Kenny di Bandara Husein Sastranegara, Kamis (21/8).

Lebih lanjut Kenny menuturkan konser musik yang berskala besar dan diadakan di lapangan terbuka masih tetap dilarang sampai saat ini. Kendati demikian, apabila pihak penyelenggara mampu bertanggungjawab, pihaknya juga akan turut melakukan pengawasan.

“Kalau yang gede kayak di lapangan Saparua jangan dulu lah, kecuali kalau misal si panitianya bisa bertanggung jawab dan itu pasti kita monitor betul-betul itu,” tuturnya.

“Mungkin panitianya harus di rapid dulu terus pesertanya memang cukup kerja keras juga untuk panitia hingga mendatangkan orang,” imbuh Kenny.

Berdasarkan penuturan Kenny, masyarakat Kota Bandung masuk ke dalam tipe pecinta musik. Sehingga dia mengaku pihaknya tidak akan melakukan diskriminasi pada genre yang diperbolehkan dan tidak.

“Bandung tuh masyarakat pecinta musik, dan kami dari dinas tidak akan mendiskriminasi musik apa boleh atau tidak boleh, semua boleh di Kota Bandung ini,” tuturnya.

Kenny kembali menegaskan terkait bahwa konsekuensi berada di pihak penyelenggara.”Apakah mereka mampu untuk menjaga konsistensi jaga jarak penonton yang ribuan itu nantinya, kalau mereka sanggup kenapa tidak,” tegasnya.

Sementara itu, bagi para pihak penyelenggara konser musik harus mengahukan surat permohonan terlebih dahulu kepada Disbudpar. Permohonan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan pengkajian kegiatan yang akan digelar.

“Usulkan dulu surat permohonannya silahkan tapi asal mereka bertanggung jawab. Jadi ada permohonan ke kita, nanti kita akan kaji dulu. Minimal harus ada surat pernyataan,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan