Iuran Naik, DPRD Soroti Pelayanan BPJS

BANDUNG – Seiring dengan resmi naiknya tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Juli, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Aries Supriatna menyoroti soal pelayanan kepada masyarakat.

Sebab menurutnya, sampai saat ini, kenyataan di lapangan masih banyak masyarakat yang mengeluhkan kualitas pelayanan. Padahal pemerintah maupun BPJS Kesehatan menjanjikan peningkatan pelayanan setelah adanya kenaikan iuran.

Aries mengatakan, naiknya besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau populer dengan sebutan BPJS Kesehatan, harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Untuk diketahui, kenaikan nominal iuran premi per 1 Juli 2010 adalah Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3. Khusus untuk kelas 3, peserta hanya membayar Rp 25.500 karena adanya subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500.

“Jangan sampai BPJS Kesehatan hanya menarik iuran saja, sementara pelayanan tidak maksimal. Warga harus mendapatkan pelayanan secara optimal,” tegas Aries kepada wartawan, Rabu (1/7) dilansir dara.co.id.

Pihaknya mendorong agar di setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menyediakan counter layanan untuk masyarakat. “Sehingga jika ada masyarakat yang menemui kesulitan, bisa langsung menyelesaikannya,” katanya.

Disamping itu, Aries menuturkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tidak bisa dilihat secara sepihak. Harus ada penilaian secara komprehensif, meski di satu sisi kenaikan perlu untuk subsidi silang. Karena diakuinya biaya kesehatan memang tidak murah.

“Terlebih sekarang masyarakat memiliki peningkatan kesadaran terhadap kesehatan. Sehingga untuk yang sakit ringan yang biasanya tidak pernah ke rumah sakit, sekarang jadi pergi berobat. Sehingga di Puskesmas jadi banyak pasien,” tambahnya.

Dan yang penting, kata Aries, BPJS Kesehatan juga harus membenahi manajemen, sehingga pelayanan jadi lebih baik. Sementara itu, tugas pemerintah menyiapkan fasilitas kesehatan untuk masyarakat. Misalnya dengan menambah jumlah puskesmas dan atau menambah jumlah rumah sakit kelas D.

“Sehingga pasien tidak selalu harus dirujuk ke rumah sakit besar. Kalau penyakit biasa saja bisa dirujuk ke poliklinik, atau rumah sakit tipe D. Kecuali untuk penyakit yang kronis baru ke rumah sakit besar,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan