Investasi Bodong, Istri Oknum Polisi Dilaporkan

SUBANG-Investasi bodong, sudah banyak memakan korban. Kali ini, korban penipuan dari inveatasi bodong asal Sub­ang, buat laporan di Polres Subang.

Pelaku ini atas nama inisial M.A (26) dengan dibantu suaminya yang merupakan seorang ok­num polisi di Subang, Berinisial A.S (34) dengan pangkat Brigadir.

Salah satu Kuasa Hukum korban, Deden Firman F mengatakan kliennya EN (56) dan YF (32) telah membuat laporan per 18 Agustus 2020, sebagaima­na laporan polisi nomor: LP-B/365/VIII/2020/JBR/RES SBG, dan LP-B/187/V/JBR/RES SBG. “Pelaku meminta uang dengan dalih-dalih kor­ban meminta uang untuk persidangan, uang jalan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Adapun keru­gian dari korban mencapai Rp1,16 miliar belum ditambah dengan permintaan uang korban lainnya.

Deden pun menjelaskan sejauh ini korban dari pe­nipuan investasi bodong sudah mencapai enam orang.

Mereka adalah AYS (36) yang merupakan teman korban ketika SMA senilai Rp1,2 miliar, DN (36) be­serta istrinya senilai Rp435 Juta, CS (38) senilai Rp35 juta, DNI (22) senilai Rp22 juta, GBN (32) senilai Rp87 juta, dan MF (21) senilai Rp89 juta.

Korban ini sebagian besar merupakan tetangga pelaku dan diperkirakan nilainya hampir Rp3 miliar.

Deden juga menjelaskan jika kejadian ini terjadi pada April 2019 hingga 17 Juli 2020 di Kalijati, Subang, dengan pelaku M.A, selaku istri dari oknum polisi.

M.A untuk bekerjasama usaha di bidang beras dan usaha katering kue kepada korban-korbannya dengan rumah sakit PTPN VIII Sub­ang, serta pabrik-pabrik di Subang dan menjanjikan akan memberikan keun­tungan.

Korban pun memper­cayainya karena pelaku menunjukkan surat kes­epakatan pengelolaan katering PT Agro Medika Nusantara VIII. Namun ketika ditelusuri, tidak ada kerjasama yang dilakukan.

“Awalnya pelaku ini mem­inta uang Rp250 juta. Lalu, secara bertahap pelaku selalu minta lagi dan lagi sampai total Rp1,16 miliar. Korban diimingi Rp80 juta keuntungan. Tapi, ketika ditelusuri kerjasama itu tak ada,” jelasnya

Ketika dimintakan per­tanggungjawaban menge­nai keuntungan dari ha­sil usaha yang dijanjikan, ternyata tak dapat tereal­isasi, lanjut Deden.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan