Indeks Kerawanan Pilbup Karawang Tinggi

Zaki juga berharap kepada seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang serta, tim sukses agar mentaati pelaksanan kampaye ini dalam pencegahan protokol covid-19.

“Tidak ada kerumunan tidak ada arak arakan, tidak ada kegiatan lain yang dila­rang dalam PKPU,” ucapnya.

Apabila ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melanggar makan Bawaslu akan mengecek karena ada pasal tentang penyalahgunaan program itu.

Dimana Paslon petahana harus menjaga netralitas ASN ikut politik praktis dan tadi itu penyalahgunaan program bansos. Bansos yang disalah gunakan. Ban­tuan pemerintah yang dile­belin kampanye.

“Di UU Nomor 10. Bahasan­ya ya diskualifikasi atau sanksi terberatnya kalau penyalah­gunaan wewenang,” pung­kasnya. (mhs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan