Hati-hati, Penyebar Hoaks Bisa Dipidana!

Ia mengatakan, dengan turunnya maklumat Kapolri tersebut di antaranya semua masyarakat di berbagi wilayah dilarang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa.

“Misalnya, resepsi pernikahan, konser musik dan kegiatan lain yang sifatnya ada perkumpulan orang banyak, untuk sementara ini dilarang,” katanya.

Yoris menegaskan, untuk masyarakat yang tetap berkumpul ataupun mengadakan kegiatan yang sifanya mengundang perkumpulan massa, pihaknya tak segan memberikan sanksi yang tegas.

“Apabila melawan dan tetap tidak mematuhi aturan, sanksinya bisa dipenjara satu tahun, ini aturan yang baru,” ucap Yoris. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan