Hati-hati, Penerima BPUM Akan Diaudit KPK

KARAWANG– Pemerintah pusat melalui Kementrian Koperasi dan UMKM bakal melanjutkan Bantuan Permodalan Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2021 mendatang. Namun, sebelum itu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana untuk melakukan audit terhadap para penerima bantuan presiden tersebut.

Seperti di ketahui, BPUM diperuntukan bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan modal sebesar Rp. 2,4 juta per pelaku UMKM itu. Pada praktiknya banyak dijadikan kesempatan oknum masyarakat yang tak punya usaha, untuk menerima bantuan.

Proses pendaftaran yang cenderung mudah dan fleksibel. Jadi indikasi awal, banyaknya warga yang mendadak jadi pelaku UMKM demi bantuan tersebut. Kepada KBE, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, Ade Sudiana, melalui Kabid Pemberdayaan UMKM, Agus Jaelani menuturkan, di tahun 2020 ini sedikitnya ada 87.500 pelaku UMKM di Karawang yang mendaftar BPUM.

Sampai saat ini, kata dia, sedikitnya 65 persen dari angka tersebut sudah menerima bantuan modal itu. Dinas sendiri mengaku, tak memiliki data pasti berapa jumlah pelaku UMKM yang sudah menerima bantuan. Karena semua itu hanya diketahui oleh pihak bank yang bekerja sama dengan pemerintah.

“Soal audit BPK itu kita sudah dapat kabar. Soal (pendaftar BPUM,red) yang bohong, biar nanti terima sendiri konsekuensinya,” ujar Agus, Senin, (23/11/2020) saat ditemui KBE di ruang kerjanya.

Agus bilang, Dinkop UKM Karawang sejak tahapan sosialisasi sudah memaparkan berbagai ketentuan penerima BPUM. Termasuk salah satunya, meminta surat keterangan memiliki usah, dari pemerintah desa setempat.

Selain itu, lanjut Agus, saat proses pencairan. Warga yang datang diminta untuk menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak. Dimana, dalam surat itu tertuang, jika penerima uang akan bertanggung jawab dengan dana hibah yang di terimanya tersebut.

“Kami belum terima juknisnya seperti apa. Tapi kabar yang beredar, jika saat di audit penerima tidak punya usaha. Maka bantuan modal hibah itu akan jadi hutang bank,” katanya.

Sebelumnya, ribuan warga di Kabupaten Karawang berdesakan mendaftar sebagai penerima BPUM tahun 2020. Dari puluhan ribu warga yang mendaftar itu, diantaranya terindikasi hanya ikut-ikutan demi bantuan presiden. Alias tak memiliki usaha yang terdampak pandemi Covid-19. (wyd/mhs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan