Hati-hati Gunakan Anggaran Rutilahu

SUMEDANG – Kejaksaan Negeri Sumedang meminta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang mewakili pene­rima manfaat bantuan perbai­kan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), berhati-hati dalam menggunakan anggaran.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Agus Hendrayanto saat di wawanca­rai sejumlah wartawan terkait bantuan rutilahu dari Pemprov Jawa Barat, Selasa (8/9).

Agus mengatakan, sebelum melakukan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebaiknya jika ada penga­duan dapat ditangani terlebih dahulu di posko pengaduan tingkat kabupaten.

”Kalau sudah ada tindak pidana baru ke APH. Disele­saikan di Perkim dulu, ka­rena mereka masuk tim tek­nis yang merupakan pelaks­ana dan pengawasan,” ujar­nya.

Sementara itu, untuk menun­jang program tersebut, Dinas Permukiman (Disperkim) Jawa Barat, melakukan sosia­lisasi penerima bantuan per­baikan Rutilahu di Disperkim­tan Kabupaten Sumedang.

Kepala Dinas Permukiman (Disperkim) Jawa Barat, Boy Iman Nugraha menyampaikan, dari program perbai­kan 11.000 unit rutilahu di Jawa Barat, beberapa di antaranya ada di Kabupaten Sumedang.

”Ada 24 Lembaga Pember­dayaan Masyarakat (LPM) desa di Kabupaten Sumedang yang mengikuti sosialisasi. Mereka merupakan perwa­kilan calon penerima calon lokasi (CPCL) yang dilakukan pihak desa dan kelurahan, melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) termasuk LPM itu sen­diri,” terangnya.

Boy Iman menjelaskan, ke­giatan tersebut dilakukan dalam rangka menyukseskan program kerja Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan visi misi ’Jabar Juara Lahir Bathin’.

CPCL ini, lanjut Boy Iman, merupakan penerima ban­tuan program perbaikan ru­tilahu di Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020. Dari setiap LPM-nya atau dari 24 desa, akan menerima ban­tuan untuk 20 unit rutilahu.

”Ini bertahap. Bantuan ru­tilahu ini, tiap LPM atau di tiap desa yang hadir hari ini akan dapat bantuannya untuk 20 unit. Kecuali untuk Desa Margalaksana dan juga Desa Sukajaya, masing-masing akan dapat 40 unit bantuan ru­tilahu,” paparnya.

Untuk anggaran sendiri, program rutilahu Jabar ini dipastikan tidak terganggu oleh pandemi Covid-19. Se­hingga, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Disperkim Jabar, tetap dapat melaksana­kan perbaikan 11.000 unit rutilahu di kota/kabupaten yang ada di Jawa Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan