SUMEDANG – Kejaksaan Negeri Sumedang meminta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang mewakili penerima manfaat bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), berhati-hati dalam menggunakan anggaran.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Agus Hendrayanto saat di wawancarai sejumlah wartawan terkait bantuan rutilahu dari Pemprov Jawa Barat, Selasa (8/9).
Agus mengatakan, sebelum melakukan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebaiknya jika ada pengaduan dapat ditangani terlebih dahulu di posko pengaduan tingkat kabupaten.
”Kalau sudah ada tindak pidana baru ke APH. Diselesaikan di Perkim dulu, karena mereka masuk tim teknis yang merupakan pelaksana dan pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk menunjang program tersebut, Dinas Permukiman (Disperkim) Jawa Barat, melakukan sosialisasi penerima bantuan perbaikan Rutilahu di Disperkimtan Kabupaten Sumedang.
Kepala Dinas Permukiman (Disperkim) Jawa Barat, Boy Iman Nugraha menyampaikan, dari program perbaikan 11.000 unit rutilahu di Jawa Barat, beberapa di antaranya ada di Kabupaten Sumedang.
”Ada 24 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa di Kabupaten Sumedang yang mengikuti sosialisasi. Mereka merupakan perwakilan calon penerima calon lokasi (CPCL) yang dilakukan pihak desa dan kelurahan, melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) termasuk LPM itu sendiri,” terangnya.
Boy Iman menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menyukseskan program kerja Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan visi misi ’Jabar Juara Lahir Bathin’.
CPCL ini, lanjut Boy Iman, merupakan penerima bantuan program perbaikan rutilahu di Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020. Dari setiap LPM-nya atau dari 24 desa, akan menerima bantuan untuk 20 unit rutilahu.
”Ini bertahap. Bantuan rutilahu ini, tiap LPM atau di tiap desa yang hadir hari ini akan dapat bantuannya untuk 20 unit. Kecuali untuk Desa Margalaksana dan juga Desa Sukajaya, masing-masing akan dapat 40 unit bantuan rutilahu,” paparnya.
Untuk anggaran sendiri, program rutilahu Jabar ini dipastikan tidak terganggu oleh pandemi Covid-19. Sehingga, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Disperkim Jabar, tetap dapat melaksanakan perbaikan 11.000 unit rutilahu di kota/kabupaten yang ada di Jawa Barat.