Hasil Identifikasi Polda Jabar, Ditemukan 600 Ribu Pil Penenang di Rumah di Kopo Permai

DAYEUHKOLOT – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bersama Tim Inafis Polda Jabar melakukan indentifikasi rumah yang dijadikan pabrik narkoba di Kompleks Kopo Permai, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jumat (24/7).

Rumah itu dijadikan pabrik narkoba memiliki empat ruangan yang dijadikan tempat produksi, tempat penyimpanan berupa bahan kimia berbentuk serbuk, serta tempat pengepakan untuk pil-pil siap kirim. Petugas Kepolisian sudah menangkap empat orang tersangka untuk menunjukan tempat pembuatan pil haram tersebut.

Dirnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan,  saat ini Polda Jabar masih melakukan pendalaman dari hasil pengungkapan oleh BNN itu.

’’Kepolisian mendapati empat orang tersangka yakni, Sarman 37, Kholik 34, Rahmat aslias Mamat 39, dan Tanto Uripto 46. Empat pelaku kini masih menjalani proses penyelidikan oleh polisi. Selain barang bukti yang diduga sebagai bahan baku pembuatan obat, petugas pun menemukan dua mesin cetak,” ungkap Rudy saat di konfirmasi di lokasi pembuatan narkoba, Jumat (24/7).

Rudy menjelaskan, awal mula terungkap kasus itu,  BNN dan BNNP melakukan koordinasi dengan Ditnarkoba Polda Jabar menginformasikan adanya pengiriman obat-obatan berbahaya yang di kirim melalui Ekspedisi Hira Express di Kota Bandung.

Adanya Informasi itu pihaknya langsung menuju TKP, kemudian disana ditemukan ada empat dus obat sebanyak kurang lebih 600 ribu butir yang akan dikirim ke alamat yang ada di Jakarta.

’’Di lokasi itu kami mengamankan satu orang tersangka atas nama Sarman 37, yang bertugas mengantarkan obat yang sudah jadi dari Kopo kabupaten Bandung,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dari tersangka S, akhirnya ditemukan rumah kontrakan yang dijadikan pabrik obat berbahaya tersebut yaitu di Perumahan Kopo Permai III RT 03/21 Blok 18 CDF No. 16 Kel. Cangkuang Kulon Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung. (yan/yul)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan