Hargai Perjuangan Tenaga Medis

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19.

“Dalam instruksinya, Mendagri mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal di Jakarta Kamis (19/11).

Seperti diketahui dalam rapat kabinet, Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Untuk menangani COVID-19 dan dampaknya, lanjut Safrizal, Pemerintah Pusat dan daerah telah mengeluarkan sejumlah peraturan. Baik peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah.

“Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif. Di antaranya mengeluarkan biaya yang besar. Termasuk dari pajak rakyat. Selain itu upaya sosialisasi disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Demikian juga telah dilakukan upaya kapasitas 3T (testing, tracing, dan treatment),” paparnya.

Beberapa daerah juga telah menetapkan strategi. Di antaranya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar.

Dalam instruksi itu Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur. Terutama, tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi COVID-19.

“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran COVID-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” urainya.

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kemudian, UU Nomor UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Begitu juga, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemda.(rh/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan