Harga Swab Mahal, Cepat Lapor!

BANDUNG – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah menetapkan biaya layanan pemeriksaan tes untuk mendeteksi penularan covid-19 maksimal Rp 900 ribu di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rita Verita mengimbau masyarakat yang melakukan swab test untuk melapor apabila harus membayar melebihi batas harga yang telah ditentukan.

”Ketetapan dari harga tes swab covid-19 yaitu Rp 900.000 otomatis harga yang ditetapkan kepada siapapun harus sesuai, jangan melebihi ketentuan,” ungkap Rita di Balai Kota Bandung, Senin (19/10).

Sejak Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang disahkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada Senin 5 Oktober 2020, Rita mengatakan, sejauh ini belum ada laporan pihak yang menjual di atas tarif Rp 900 ribu.

”Kalau ada pasti kita akan menegur,” tegasnya.

Dikatakan Rita, pihaknya belum sampai kepada tahap pemberian sanksi, apabila ditemukan Rumah Sakit (RS) yang menerapkan harga PCR di atas Rp 900 ribu.

”Belum sampai ke sanksi, tapi kami ingatkan saja, kalau kami mendapat laporan ada yang lebih dari Rp 900 setidaknya harus disesuaikan dengan surat edaran itu,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan perihal pelaksanaan swab test gratis dari Dinkes Kota Bandung bagi masyarakat yang sempat melakukan kontak erat dengan pasien positif covid-19. Menurut Rita, setelah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, pihaknya tidak akan melakukan lagi swab test.

”Karena sesuai dengan ketentuan, saat ini para kontak erat setelah mendapatkan swab pertama dan dinyatakan positif harus menjalani isolasi maksimal selama 14 hari. Setelah itu, dipastikan virus tidak akan menularkan, untuk itulah tidak ada anjuran swab kedua,” jelasnya.

Berdasarkan penuturan Rita, apabila terdapat warga yang ingin melakukan swab test kedua, maka itu masuk swab mandiri dengan biaya dibebankan kepada mereka yang melakukan swab.

”Sebetulnya tidak harus swab kedua, yang penting telah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari dan tidak melakukan kontak dengan siapapun,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana juga sempat menanggapi batas tarif swab tes yang diberlakukan Kemenkes. Yana mengatakan, pihaknya akan menegur bahkan memberi sanksi kepada fasilitas kesehatan yang melanggar aturan batas tarif layanan pemeriksaan swab test yang telah diberlakukan oleh Kemenkes RI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan