Harga Swab Mahal, Cepat Lapor!

”Dinas Kesehatan nanti akan menegur karena itu regulasinya sudah jelas batas akhir Rp 900 ribu. Mungkin ada sanksinya dari dinas lah, harus ikut semua,” ujar Yana.

Menurutnya, sejauh ini rata-rata fasilitas kesehatan di Kota Bandung sudah menjalankan peraturan mengenai batas tarif layanan tes covid-19. Bahkan, kata Yana, ada yang mematok tarif di bawah batas yang telah ditentukan, yakni Rp 900 ribu.

”Saya lupa rumah sakit swasta mana (yang tarifnya di bawah Rp 900 ribu), tapi kalau bisa di bawah itu kan kenapa tidak. Mudah-mudahan itu bisa mempercepat tes masif kepada masyarakat ya,” kata dia.

Sebagaimana tertera dalam surat edaran Kemenkes tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota juga memiliki peran untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi pelaksanaan RT-PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, evaluasi terhadap batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara periodik juga akan dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP.(mg7/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan