Gudang yang di Melong Cimahi Dijadikan Tempat Pembuatan Pil Hexymer

CIMAHI – Sebuah gudang di belakang rumah Jalan Melong Raya, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi ternyata dijadikan tempat untuk meracik obat-obatan terlarang oleh empat tersangka yang sudah diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. .

Kasus tersebut terbongkar pada Rabu (22/7). Kemudian pada Jumat (24/7), Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar kembali mendatangi gudang tersebut untuk melakukan reka adegang dengan memghadirkan tersangka.

Selain itu, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti. Gudang belakang rumah belakang yang disewa tersangka dari warga setempat itu adalah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke-4 dari kasus industri rumahan obat keras.

TKP ke-1 berada di Jalan Terusan Buahbatu, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. Kemudian TKP ke-2 berada di Jalan Pelindung Hewan, RT 05/07, Kelurahan/Kecamatan Astana Anyar dan TKP ke-3 di Perumahan Kopo Permai RT 03/21. Kelurahan Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengungapkan, kasus home industri pembuat obat keras itu bermula dari informasi yang diterima Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bahwa ada pengiriman obat keras hexymer dari Kota Bandung ke Jakarta.

Kemudian dari BNN pusat melaksanakan koordinasi dan bekerjasama dengan BNN Provinsi Jabar, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap tersangka pertama atas nama Sarman pada 22 Juli sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah jasa pengiriman atau TKP ke-1.

“Pada saat itu ditangkap tersangka atas nama Sarman yang mengirim obat heximer ke Jakarta sekitar 600 ribu butir, sekitar 4 dus besar,” ungkap  ungkap Rudy saat ditemui disela-sela penyitaan barang bukti di Kota Cimahi.

Kemudian, dilakukan introgasi dan pengembangan. Ternyata barang bukti tersebut diambil tersangka dari TKP ke-3 yakni di Perumahan Kopo Permai. Kemudian tim gabungan mendatangi perumahan tersebut.

“Di TKP ditemukan alat pencetak pil dengan bahan bakunya yang sudah diracik dan siap dicetak,” cetus Rudi.

Kemudian di Perumahan Kopo Permai tim gabungan juga menangkap tersangka lainnya bernama Kholik dan Rahmat. Keduanya merupakan peracik jenis obat-obatan terlarang itu. Dari pengakuan tersangka Sarman, ternyata ada tempat produksi lainnya yaitu di Kota Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan