Grand Jury

Tapi tidak terjadi kurusuhan.

Louisville aman.

Saya ikut lega. Saya beberapa kali ke Louisville, termasuk saat menghadiri pemakaman Mohamad Ali tiga–empat tahun lalu.

Lembaga Grand Jury rupanya sangat dipercaya di Amerika.

Sistem hukum di Amerika memang mengenal apa yang disebut juri. Ketika ada seseorang yang dijadikan tersangka, bukan hakim yang menyatakan bersalah atau tidak. Yang memutuskan adalah juri.

Kalau juri sudah memutuskan si A bersalah, barulah hakim memutuskan berapa lama hukumannya.

Siapa juri itu?

Untuk perkara biasa dewan juri itu terdiri dari 9 sampai 12 orang. Mereka adalah warga kota itu. Siapa saja. Yang dipilih secara acak oleh pengadilan.

Warga-kota yang dipilih harus mau –kecuali punya alasan yang bisa dibenarkan, misalnya sakit.

Kesibukan pekerjaan atau kerepotan keluarga tidak bisa dijadikan alasan.

Yang menolak menjadi juri akan dianggap contempt of court –-menghina pengadilan. Bisa dihukum.

Keberadaan Jury itu dirahasiakan. Mereka harus dikarantina, biasanya di hotel. Tidak boleh bertemu siapa pun, membaca apa pun, menonton sesuatu pun.

Ada yang diizinkan bertanya kepada terdakwa atau saksi. Atau melihat barang bukti. Ada juga yang sifatnya pasif. Hanya mendengar pertanyaan jaksa atau pembela. Juga mendengar jawaban-jawaban terdakwa. Tetap dari tempat yang tersembunyi.

Mereka lantas membuat keputusan: bersalah atau tidak. Kalau pun menyatakan bersalah kesalahan yang mana –jaksa biasanya menuduh terdakwa dengan beberapa tuduhan.

Yang di Louisville ini agak beda. Namanya saja Grand Jury. Jumlah jurinya sampai 23 orang. Waktu sidangnya 6 bulan –malam-malam mereka dibolehkan pulang untuk minta “jatah” ke istri. Atau menagih “jatah” ke suami.

Bukan berarti selama enam bulan itu tiap hari ada sidang. Hari persidangan itu, kalau dijumlah, hanya 20 hari. Selebihnya untuk mempelajari berkas-berkas perkara.

Grand Jury di Louisville ini juga diizinkan minta tambahan saksi. Bahkan diizinkan mengajukan pertanyaan kepada terdakwa. Juga diizinkan melihat barang bukti. Semua itu dilakukan dari tempat yang tidak terlihat.

Keputusan Grand Jury yang dibacakan Rabu kemarin adalah: polisi tersebut tidak terbukti melakukan pembunuhan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan