Gelar Acara Hajatan Tapi Tidak Patuh Prokes, Siap-siap Dibubarkan Tim Patroli Cimahi

CIMAHI – Usaha kesenian dan pariwisata di Kota Cimahi memiliki potensi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Bidang tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi untuk dilakukan pencegahan.

Ada tujuh kegiatan yang patut diwaspadai. Dari mulai acara hajatan atau pesta pernikahan, pesantren, perkantoran, asrama, sarana kesehatan, keramaian hingga penyelenggaraan kegiatan sekolah.

Untuk mengantisipasi penularan tersebut, Pemkot Cimahi menyiapkan tim patroli statis dan mobile untuk mengawasi aktivitas keramaian di Kota Cimahi. Apabila ada kerumunan yang berpotensi menularkan COVID-19, tim tersebut tak segan-segan untuk melakukan tindakan.

Tim patroli statis dan mobile yang sudah dibentuk itu terdiri dari personel Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan unsur terkait lainnya.

“Di tempat keramaian akan ditempatkan patroli statis. Kita juga siapkan tim patroli mobile,” kata Pelaksana Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat ditemui, Kamis (4/12).

Tim patroli tersebut menjadi salah satu opsi yang digiatkan kembali oleh Pemkot Cimahi untuk mencegah lonjakan kasus penularan COVID-19 seperti yang terjadi dalam dua pekan ke belakang, hingga Kota Cimahi masuk zona merah atau kategori tinggi penularan kasusnya.

Pekan ini, Cimahi kembali ke risiko sedang atau zona orange. Ngatiyana menegaskan, kasus tersebut harus terus ditekan. Salah satunya dengan mencegah adanya kerumunan-kerumunan yang berisiko tinggi menularkan virus korona.

Jumlah kasus COVID-19 per hari ini di Kota Cimahi mencapai 1.220 orang. Rinciannya, sebanyak 790 sudah dinyatakan sembuh, ada 32 orang meninggal dunia serta 398 orang meninggal dunia.

Salah satu pusat keramaian yang akan diawasi tim patroli adalah pasar dan pusat kegiatan ekonomi lainnya. “Kegiatan ekonomi kan harus tetap jalan, tapi tetap protokol kesehatan harus tetap diterapkan. Kalau gak mau cuci tangan, gak mau terapkan protokol kesehatan, pulang saja, begitu juga konsumen,” tegas Ngatiyana.

Untuk izin membuat keramaian seperti pernikahan dan kegiatan keagamaan, lanjut Ngatiyana, pihaknya sama sekali tidak melarang. Hanya saja prosedurnya harus ditempuh. Dari mulai permintaan izin dari Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Cimahi.

Tinggalkan Balasan