Gakumdu Dalami Dua Kasus di Leles dan Agrabinta

CIANJUR– Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Cianjur telah turun kelapangan untuk menindak­lanjuti Pelanggaran Pilkada di Kecamatan Leles dan Agrabinta.

“Jadi, Gakkumdu saat ini tengah melakukan pendalaman kasus pelanggaran Pilkada di dua Kecamatan di Cianjur Selatan,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, kemarin (25/10).

“Untuk mendalami kasus tersebut, Gakkumdu dipas­tikan langsung turun ke lapangan,” lanjutnya.

Menurutnya, dua pelangga­ran Pilkada tersebut saat ini mulai memasuki ke tahapan pemeriksaan.

“Kasusnya sudah diproses, penyidik sudah melaku­kan pemeriksaan di Polres Cianjur minggu kemarin atas kasus Agrabinta dan Leles,”ujarnya.

Hadi mengatakan, pelang­garan Pilkada di Kecama­tan Leles melibatkan empat orang kepala desa, beserta camat. Sedangkan pelangga­ran di Kecamatan Agrabinta melibatkan Ketua PAC salah satu partai pengusung pasan­gan calon bupati.

“Dalam kasus tersebut ter­duga pelaku telah melanggar pasal 71 ayat 1 UU No 10 ten­tang Pemilu tahun 2016 dengan ancaman minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan penjara,” katanya.(yis/sri)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan