CIANJUR– Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Cianjur telah turun kelapangan untuk menindaklanjuti Pelanggaran Pilkada di Kecamatan Leles dan Agrabinta.
“Jadi, Gakkumdu saat ini tengah melakukan pendalaman kasus pelanggaran Pilkada di dua Kecamatan di Cianjur Selatan,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, kemarin (25/10).
“Untuk mendalami kasus tersebut, Gakkumdu dipastikan langsung turun ke lapangan,” lanjutnya.
Menurutnya, dua pelanggaran Pilkada tersebut saat ini mulai memasuki ke tahapan pemeriksaan.
“Kasusnya sudah diproses, penyidik sudah melakukan pemeriksaan di Polres Cianjur minggu kemarin atas kasus Agrabinta dan Leles,”ujarnya.
Hadi mengatakan, pelanggaran Pilkada di Kecamatan Leles melibatkan empat orang kepala desa, beserta camat. Sedangkan pelanggaran di Kecamatan Agrabinta melibatkan Ketua PAC salah satu partai pengusung pasangan calon bupati.
“Dalam kasus tersebut terduga pelaku telah melanggar pasal 71 ayat 1 UU No 10 tentang Pemilu tahun 2016 dengan ancaman minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan penjara,” katanya.(yis/sri)