Gaji Rp 750 Ribu Guru Honorer Lambat Cair

BANDUNG- Himpunan Pendidik dan Tenanga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kota Bandung, keluhkan keterlambatan pencairan gaji atau honor para guru honorer yang diterima setiap tiga bulan sekali.

“Kita ‘kan prinsipnya kerja dulu baru menerima honorarium yang penyarahannya tiga bulan sekali sejak Januari Februari dan Maret, berarti di bulan April, para guru telah menerima honorarium itu seharusnya,” keluh Ketua Himpaudi Kota Bandung, Atikah Susilawati kepada Jabar Ekspres, Minggu (19/7).

Diketahui, Pemerintah Kota Bandung baru mencairkan Honorarium Peningkatan Mutu (HPM) untuk para guru honorer (Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS) senilai Rp153 miliar. Dana tersebut telah dicairkan pada tahap pertama sebesar Rp 25,4 miliar untuk 5.810 PTK yang telah divalidasi.

Atikah mengakui, realisasi honorarium itu mengalami keterlambatan disebabkan Pemerintah Kota Bandung fokus pada penaganan Pandemi Covid-19. Meski begitu, ia berharap ke depannya agar honor para guru non PNS itu tak lagi alami keterlambatan pencairan.

“Ke depan keterlambatan ini jangan sampai terjadi lagi, jika tidak ada kejadian luar biasa. Kita kerja tiga bulan, seharusnya bulan April telah diterima,” ungkapnya.

Akibat dari keterlambatan itu, ujar Atikah, beberapa kegiatan pihaknya terganggu seperti pelatihan peningkatan mutu guru dan kualifiksi guru.

“Kami menuntut supaya pembayaran HPM ini harus tepat waktu, kami tidak menuntut penambahan lagi, sebab dari uang HPM ini sudah beberapa guru telah mengalokasikannya ke pelatihan, kuliah yang mau meningkatkan kompetensi dan kualifikasi guru,” bebernya.

Pada 2020 tahun ini, Atikah menyebut, HPM alami kenaikan sebesar Rp 100 ribu. Di mana kata dia, para guru honorer menerima gaji sebesar Rp 750 ribu menjadi Rp 850 ribu per bulan, yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Namun, ungkap dia, besaran honor yang diterima itu belum termasuk pembayaran di tahap kedua, yaitu April, Mei, dan Juni 2020. Sekadar informasi, bantuan ini merupakan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kepada PTK non PNS pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah (SMP) di Kota Bandung sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 18 Tahun 2020.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan