FWA Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Diperpanjang

“Penugasan tidak diharuskan secara kuantitas sesuai jumlah jam pembelajaran reguler, namun cukup merepresentasikan mata pelajaran,” tuturnya.

Lebih jauh, Kadisdik menjelaskan, belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, salah satunya mengenai pandemi Covid-19. Selain itu, aktivitas belajar di rumah dapat dilakukan secara variatif antarpeserta didik, sesuai minat dan kondisi masing-masing. Termasuk, mempertimbangkan fasilitas belajar yang ada di rumah.

“Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah pun harus diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif,” tambahnya.

Selain membahas mekanisme PMB dari rumah, pada surat edaran ini juga dibahas mekanisme pelaksanaan Ujian Nasional yang dibatalkan, pelaksanaan ujian sekolah dan uji kompetensi keahlian, penentuan kelulusan peserta didik, pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan serta pemanfaatan dana Bantuan Operasiona.(dsdkjbr/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan