FWA Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Diperpanjang

BANDUNG – Merujuk surat bernomor 800/3365-Set.Disdik yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar), mulai tanggal 18 – 31 Maret 2020, pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha serta guru dan tenaga kependidikan (GTK) di Jawa Barat bekerja dari rumah melalui mekanisme sistem kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA).

Namun, memperhatikan perkembangan kondisi terkini penyebaran Covid-19 di Jabar, mekanisme kerja, pembagian tugas, dan pengawasan serta pelaporan bagi pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha serta guru dan tenaga kependidikan, FWA diperpanjang hingga 13 April 2020.

Hal tersebut disampaikan Kadisdik Jabar, Dewi Sartika melalui surat edaran bernomor 443/3718-Set.Disdik tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.

“Kebijakan ini merupakan bagian upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19,” ungkap Kadisdik, Sabtu (28/3/2020).

Untuk kepala sekolah, Kadisdik mengimbau agar tetap menugaskan pegawai untuk piket melaksanakan pelayanan dan menjaga keamanan di sekolahnya masing-masing.

“Pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan ini masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di lapangan,” tutur Kadisdik.

Diberlakukannya FWA yang memungkinkan GTK melaksanakan work from home ini, salah satunya sebagai upaya mengurangi kerumunan orang (social distancing). Selain itu, untuk mencegah pegawai/orang yang sakit melakukan kontak dalam jarak dekat dengan orang lain guna mengurangi peluang penularan Covid-19

“Kebijakan ini merupakan bagian upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19,” ungkap Kadisdik, Sabtu (28/3/2020).

Kadisdik menegaskan, PBM dari rumah harus dilakukan secara kreatif, menyenangkan, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kepanikan, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua peserta didik.

“Belajar di rumah dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan,” ujarnya.

Pelaksanaan PBM dari setiap guru mata pelajaran, lanjut Kadisdik, harus dikoordinasikan dengan wali kelas peserta didik agar tidak ada pemberian tugas yang menumpuk, sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan