Empat Pengurus KONI Masuk Bui

BANDUNG – Empat orang pengurus KONI Jawa Barat dijatuhi hukuman satu tahun penjara akibat kasus korupsi. Keempatnya yakni Dadang Syarif Hidayat selaku anggota bidang pemeliharaan dan perawatan, Eman Suyono ketua Bidang Pengendalian dan Anggaran, Yeyen Rusmana Dian dan Prina Nugraha selaku anggota bidang pelayanan umum dan urusan dalam KONI Jabar. Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Dalam situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu, keempat terdakwa divonis sama satu tahun penjara. Terdakwa Yeyen Rusmana dihukum satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Eman Suyono divonis satu tahun penjara denda Rp 50 juta, Dadang Syarif Hidayat dihukum satu tahun dan denda Rp 50 juta dan Prina Nugraha dihukum satu tahun dan denda Rp 50 juta.

Adapun pembacaan sidang dilakukan pada Rabu 24 Juni 2020 dengan M Razzad selaku ketua majelis, Rifandu Eriambodo Setiawan dan Djodjo Johari selaku hakim anggota.

Kasus ini sendiri awalnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam kegiatan perawatan dan pembangunan lapangan tembak Cisangkan, Kota Cimahi menggunakan APBD Pemkot Cimahi.

“Sudah selesai ditangani. Modusnya dengan cara merekayasa seolah-olah menunjuk penyedia barang jasa, namun faktanya kegiatan tersebut dikerjakan oleh pihak sendiri,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang kepada wartawan, dilansir detikcom, Kamis (2/7).

Yaved mengatakan dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar. Adapun keempat terdakwa itu saat ditangani Polda Jabar dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 Th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dgn UU RI No 20 Th 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 Th 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. (bbs/drx)

Tinggalkan Balasan