Empat Oknum Anggota Polrestabes Bandung Diduga Lakukan Pemukulan Kepada Komunitas Motor

BANDUNG – Anggota komunitas klub motor berinisial ATR 15, menjadi korban kekerasan dari oknum anggota Shabara Polrestabes Bandung.

Orang tua Korban Akhyad mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari anaknya kejadian terjadi pada  Jumat 11/9/20, sekitar pukul 19.00 WIB.

Waktu itu ATR bersama beberapa temannya yang tergabung dalam komunitas motor sedang berhenti di jalan Veteran. Akan tetapi secara tiba-tiba datang mobil petugas polisi jenis double cabin dari Polrestabes Bandung.

Tidak begitu lama, empat anggota polisi menanyakan dengan melakukan pemukulan kepada anggota klub motor terkait aksi gerung-gerung knalpot di flyover Pasopati pada Jumat siang.

Pada kesempatan itu tiga orang anggota Komunitas, termasuk ATR diamankan dan dibawa ke Polrestabes Bandung.

“Urang meunang laporan ti warga, maraneh anu gerang gerung di Fly Over Paspati 100 orang dan akhirnya ke 3 anak,’’ucap Akhyad menirukan perkataan anaknya.

Dari tuduhan itu, Akhyad mengaku, bahwa tindakan penagkapan anaknya  tidak didasari bukti dan salah sasaran. Terlebih cara kekerasan tidak patut untuk dilakukan petugas polisi.

’’Anak saya masih dibawa umur dia itu pelajar diperlakukan seperti criminal. Ini sangat disesalkan,’’cetus Ketua LSM Tuar itu.

Atas tindakan brutal itu, Akhyad meminta Kepada Kapolrestabes agar menindak anak buahnya yang telah melakukan tindakan di luar prosedur.

Akhyad juga mengaku kaget ketika membawa anaknya pulang dari Polrestabes anaknya mengalima sejumlah luka. Bahkan kakinya dan tangan kelihatan kaku dan merasa kesakitan.

’’Semalaman anak saya badannya panas dan nagis karena ga kuat ngerasain rasa nyeri karena sakit bekas pukulan dan tendangan tersebut,’’ucap Akhyad.

Melihat kondis anaknya seperti itu, Akhyad akhirnya membawa anaknya ke Rumah Sakit Halmahera untuk diperiksa. Meski tidak ada luka serius, secara phisikis anaknya sekarang cenderung mengurung di kamar.

Atas kejadian itu, sebagai orang tua dengan didamping  Lembaga Advokasi Hukum Anak (LAHA) akam melaporkan atas tindakan oknum anggota itu ke Sub Propam Polda Jabar.

’’Saya tidak terima, anak saya korbanya masih di bawah umur baru 15 tahun kelas dua SMA,’’tandas Akhyad. (*).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan