Emil Tegaskan Netralitas ASN

-Pjs. Bupati Karawang Yerry Yanuar (Kepala BKD Jabar).

-Pjs. Bupati Indramayu Bambang Tirtoyuliono (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jabar).

-Pjs. Bupati Cianjur Dudi Sudrajat Abdurachim (Asisten Administrasi Setda Jabar).

-Pjs. Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad (Kepala Biro Hukum Sekretariat Jendral Kemendagri).

-Pjs. Wali Kota Depok Dedi Supandi (Kepala Dinas Pendidikan Jabar).

Terpisah, berdasarkan hasil kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran menemukan enam ASN Kabupaten Pangandaran melanggar netralitas dan kode etik pengawai.  Dari 6 ASN ada 4  yang sudah memenuhi unsur dan kasusnya dilanjut ke Komisi ASN (KASN) untuk ditindaklanjuti.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab memaparkan, beberapa ASN yang dipanggil di antaranya Camat Langkaplancar, salah seorang guru SD di Kecamatan Cijulang, pegawai Sekretariat Daerah dan tiga orang di Dinas Pertanian setempat.

“Semua kasusnya terkait dugaan ketidaknetralan para ASN menjelang Pilkada Pangandaran. Ini sudah diproses, dua tidak memenuhi unsur,” ungkap Gaga, dilansir dari rmoljabar.id, Jumat (25/9).

Hasil dari pengawasan di lapangan, kata Gaga, Camat Langkaplancar dugaan awalnya dari pidato. Sementara guru SD di Cijulang, diketahui membuat soal berkaitan dengan salah satu Pasangan Calon (Paslon).

“Dari hasil kajian, ini tidak memenuhi unsur. Kalau yang pegawai Setda sama pejabat di Dinas Pertanian ini memenuhi unsur dan sudah kami rekomendasikan ke Bawaslu Jabar,” paparnya.

Untuk pegawai Setda dan pejabat di Dinas Pertanian, ucap Gaga, hasil kajian dan rapat pleno pimpinan Bawaslu Pangandaran menyatakan mereka memenuhi unsur pelanggaran terkait Undang Undang (UU) lainnya.

“Mereka diduga melanggar PP 42 Tahun 2005 dan UU 5 Tahun 2014 terkait kode etik dan netralitas ASN. Kan ASN harus menghindari konflik kepentingan,” jelasnya.

Ancaman bagi ASN yang tidak netral, papar Gaga, keputusannya diambil KASN. Bawaslu, tambah ia, hanya merekomendasikan saja.

“Apakah nanti hukumannya ringan, sedang ataupun berat ini tergantung KASN. Bisa saja mereka hanya membuat declear di media atau bahkan dirotasi hingga dipecat,” pungkasnya. (bbs/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan