Emil Keluarkan Pergub Sanksi Pelanggar Aturan PSBB dan AKB

BANDUNG – Ketua Gugus Tugas Percepatan penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan

Ridwan mengaku Pergub sanksi dan denda warga yang tidak memakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi, tetapi tetap menjaga kewaspadaan. Pemakaian masker, ucap Ridwan, amat krusial pada masa AKB ini.

”Peraturan gubernur terkait penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19, tidak hanya menyasar penggunaan masker saat berada di ruang publik, namun juga hal lainnya,” ungkap Emil sapaan akrabnya, usai rapat koordinasi Gugus Tugas Jabar di Markas Polda Jabar, Selasa (28/7).

Emil juga mengatakan, pergub yang dikeluarkan dirinya pun bakal menerapkan sanksi terhadap acara yang melebihi peraturan, termasuk angkutan umum yang melebihi kapasitas.

”Jadi tidak hanya soal penggunaan masker, tapi juga resepsi atau kegiatan yang berskala besar. Nominal denda yang akan di tetapkan mulai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Contohnya, bila ada angkutan umum melanggar protokol kesehatan, sopirnya didenda Rp 100 ribu, pemiliknya Rp 500 ribu,” katanya.

Dia menerangkan, untuk individu terdapat dua opsi, yakni sanksi sosial dan sanksi administrasi. Namun, dia menegaskan, selama satu minggu ini pihaknya bakal melakukan cara persuasif kepada masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.

”Pergub ini tidak melulu mengatur individu, tapi juga pelanggaran di tempat kerja, objek pariwisata, transportasi, dan kegiatan sosial budaya,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Emil, Pemerintah Provinsi Jabar sudah menyalurkan enam juta buah masker kepada masyarakat guna melakoni protokol kesehatan selama masa pandemi virus corona baru. Namun begitu, pihaknya tetap memberikan masker kepada warga yang membandel sebagai upaya edukasi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

”Oleh karena itu, setelah tujuh hari akan kita mulai sanksi administrasi, kita gunakan telepon seluler, sehingga nanti masyarakat yang melanggar bakal mendapatkan kuitansi dan dendanya masuk ke kas daerah. Hasil denda ini akan digunakan kembali untuk urusan Covid-19,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan