Eks Sekda Kota Bandung Edi Siswadi Disebut Saksi Ikut Punya Peran dalam Pengadaan Lahan RTH

BANDUNG – Kelanjutan sidang tindak pidana korupsi kasus pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung pada 2012, sampai pada mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu berlangsung pada (22/3) dengan menghadirkan 11 saksi.

Hermawan yang waktu itu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sempat dicecar pertanyaan penting oleh Hakim Basari Budi, SH, MH.

Dia mengaku, pada waktu itu bekerja hanya berdasarkan perintah pimpinan, yaitu terdakwa Herry Nurhayat yang merupakan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)

Meski sidang digelar secara daring, Hermawan mengatakan kepada hakim bahwa, ada perlakuan istimewa terhadap penjual lahan yang sebetulnya sudah dikuasakan. Hal ini, dilakukan karena penjual itu adalah titipan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Edi Siswadi waktu masih menjabat pada 2012.

Dia mengungkapkan pernah berada di ruang kerja Sekda karena diajak oleh Agus Slamet Firdaus. Waktu itu, Sekda mengatakan agar Dadang Suganda yang merupakan kuasa jual pemilik lahan agar dibantu.

Untuk harga tanah waktu itu ditetapkan berdasarkan musyawarah yang akhirnya ditentukan sebesar harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dengan tambahan sebesar 50 persen sampai 75 persen.

Hermawan mengakui, menjabat sebagai PPTK selama dua periode kepemimpinan Kepala dinas. Yaitu, Dadang Supriatna dan Herry Nurhayat.

Mendengar penjelasan Hermawan, Hakim kembali mencecar dengan mengatakan bahwa saksi dalam hal ini seperti tidak tahu tupoksinya. Sebab, dalam melaksanakan pembebasan lahan saksi hanya berhubungan dengan kuasa penjual bukan pemilik lahan.

“Itu kan pemilik tanahnya ada banyak, puluhan ini kan permasalahannya,” sangkal Hakim.

Mendengar sanggahan dari hakim, Hermawan kembali beralasan bahwa Pemkot Bandung boleh berhubungan dengan Kuasa Jual. Namun, ketika hakim meminta untuk menunjukan aturannya, Hermawan tidak bisa menunjukan.

“Jadi proyek ini dasarnya diatur undang-undang, dan harus segera dilaksanakan sesuai perintah, benarkan ?,” tanya Basari seraya dijawab ’’iya’’oleh Hermawan.

Sementara itu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Hermawan, ada perubahan-perubahan dilakukannya selama proses pembebasan lahan untuk RTH. meski tidak sesuai dengan Penlok (Penunjukan Lokasi) yang sudah ditetapkan Walikota Bandung.

Tinggalkan Balasan