Eks Sekda Kota Bandung Edi Siswadi Disebut Saksi Ikut Punya Peran dalam Pengadaan Lahan RTH

’’Luasan lahan yang dibebaskan sesuai perkiraan yaitu dengan melihat NJOP dan surat usulan dari lurah dan langsung dilaporkan ke atasan dalam bentuk draft,” katanya.

Dalam keterangan lanjutan, Hermawan juga mengakui pernah ada sosialisasi dan musyawarah di kantor DPKAD dengan mengundang pemilik tanah dan Kuasa Jual. Namun, ketika itu orang yang hadir berbeda.

Hermawan yang waktu itu menjabat sebagai Kasi Dokumentasi, Mutasi dan Sertifikasi di DPKAD, mengakui memasukkan usulan perubahan terakhir nilai alokasi anggaran ke dalam RKA Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) tahun 2012. Akan tetapi dalam catatan RKA luas lahan minta dirubah dari 140.500 m2 menjadi 120.500 m2.

Sementara itu berdasarkan keterangan saksi lainnya Agus Slamet Firdaus yang waktu itu menjabat Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) terungkap bahwa, tidak pernah ada laporan tentang besaran harga lahan dari Hermawan.

Sedangkan terkait rekomendasi dari kedua anggota dewan kota Bandung yang juga terdakwa agus mengaku sudah pernah dibahas.

Agus mengakui bahwa bekerja atas perintah pimpinan dan tidak ada intervensi. Hanya saja ada surat rekomendasi yang kedua dewan itu berisi kesepakatan pimpinan dewan dengan Ketua Tim Anggaran PEmerintah Daerah (TAPD) yang disebutkan sebagai aspirasi masyarakat tentang pengadaan lahan dengan nilai Rp 40 miliar.

’’Jadi presentase 75  persen ditambah  NJOP adalah sama seperti pembebasan tahun-tahun  sebelumnya dan tidak ada batas maksimal,’’kata dia. (mg1/yan)

Tinggalkan Balasan