Dua Tower Ilegal Berdiri Kokoh, Kalangan Dewan Sebut Birokrasi Perizinan di Cimahi Buruk

Tower-tower yang berizin sendiri akan sangat bermanfaat bagi Pendapatan Asil Daerah (PAD) Kota Cimahi. Sebab, mulai tahun ini menara telekomunikasi sudah dipungut retribusinya melalui Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Retribusi Umum dan Perwal Nomor 42 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan