Dua Residivis Spesialis Pemalak SPBU Dibekuk Jajaran Polresta Bandung

SOREANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil amankan dua orang tersangka spesialis pelaku kekerasan dan pembegalan di SPBU. Kedua tersangka tersebut berinisial IB alias Felix 26 dan AS 25.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, pihaknya telah mengamankam dua orang yang terlibat dalam tindak kejahatan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam berupa golok, yang terekam oleh CCTV di SPBU Cikarees Kecamatan Baleendah, pada Jumat (2/10) pukul 4 pagi.

“Pelaku ini diidentifikasi berdasarkan CCTV, ada dua orang melakukan pemalakan dengan modus membeli bensin setelah selesai salah satu dari pelaku mengambil uang dari pekerja SPBD dengan mengancam  menggunakan golok,” ungkap Hendra saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (21/10).

Hendra melanjutkan bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap di daerah Ciwidey. Kata Hendra, kedua mau mengincar SPBU di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, para pelaku telah melakukan aksinya di sembilan TKP.

“Kemudian kita lakukan pendalaman dan mereka ada sembilan TKP. Dengan spesialis enam SPBU, dua jambret dan satu pembegalan juga. Iya, saya katakan mereka itu spesialis SPBU. Karena ada enam TKP melakukan aksinya di SPBU.

Menurut Hendra, akibat kajadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.966.000. “Dari keterangan pelaku telah melakukan curas di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi,” kata Hendra.

Hendra mengungkapkan, bahwa kedua pelaku merupakan residivis. Mereka (Para Pelaku), pernah melakukan aksi yang sama dan tertangkap oleh Polrestabes Bandung dan dijatuhi vonis selama 3,5 tahun.

“Jadi mereka ini merupakan spesialis SPBU. Kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua kaki para tersangka, pasalnya saat penangkapan mereka melakukan perlawanan,” ucapnya.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” tandasnya. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan