Dua Agen BST Diduga Salahi Aturan

PURWAKARTA-Kasus pembegalan dengan korban dua wanita staf desa yang juga agen Bantuan Sosial Tunai (BST) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Non PKH (Program Kelu­arga Harapan) wilayah Kecamatan Pondok­salam membuat prihatin berbagai pihak.

Satu di antaranya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika atau akrab disapa Ambu Anne yang khawatir dan me­nyayangkan peristiwa yang terjadi di wilayah Pasawahan, beberapa waktu lalu itu

Menurut Ambu Anne, perlu dilakukan evaluasi terkait proses penyaluran bantuan sosial. Sebab, sam­bungnya, bantuan sosial itu seharusnya langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.

“Tapi kan kemarin itu kenapa bantuan sosialnya dalam bentuk uang? Pada­hal kan seharusnya BPNT itu dalam bentuk sembako, jadinya perlu ditelusuri,” kata Ambu Anne, saat di­mintai tanggapannya atas peristiwa itu, belum lama ini.

Saat ditanya kemung­kinan adanya kesalahan mekanisme dalam peny­alurannya, Ambu Anne akan segera mengeceknya kembali.

Terpisah, Koordinator Tenaga Kesejahteraan So­sial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Purwakarta, Sunarya mengatakan, agen yang menjadi korban terse­but diduga telah menyalahi aturan yang sudah ditetap­kan.

“Pusat mentransfer uang sejumlah Rp500 ribu ke re­kening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos, dan KPM melaku­kan pencairan bansosnya masing-masing dengan cara melalui atm atau agen yang merupakan kepanjan­gan tangan dari bank,” ucap Sunarya saat dihubungi melalui gawainya, Rabu (9/9).

Seharusnya, lanjut dia, agen tersebut langsung mencairkan dana bansos itu saat KPM menggesek Kartu ATM di mesin EDC yang ada di agen tersebut.

“Diduga agen tersebut tidak memiliki uang tunai, jadi uang bansos masuk ke rekening agen. Sampai akh­irnya dicairkan oleh agen itu di bank. Sehingga hal Itu diduga menjadi penyebab uang bansos tersebut be­lum tersampaikan,” kata Sunarya.

Terlebih, saat agen hendak menyalurkan uang tersebut tanpa ada koordinasi den­gan pendamping TKSK di Kecamatan Pondoksalam.

Dirinya pun berharap, agen segera menyalurkan uang bansos tersebut ses­uai dengan standar opera­sional prosedur (SOP) agen yang merupakan kepanjan­gan tangan dari bank.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan