DPRD Panggil SKPD Terkait Gagal Bayar Proyek

NGAMPRAH– Sejumlah SKPD terdiri dari Unit Layanan Pengadaan (ULP), Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahaan dan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Lingkungn Hidup (DLH) dipanggil oleh

jajaran Komisi III DPRD KBB untuk membahas persoalan gagal bayar terhadap pekerjaan pengusaha di 2019 lalu.

Anggota Komisi III DPRD KBB, Deni Setiawan mengatakan, pemanggilan ini dilakukan untuk meminta penjelasan yang sebenarnya terkait persoalan dan penyebab gagal bayar pengerjaan proyek terhadap pengusaha.

Diakuinya, setelah pertemuan tersebut, ternyata tak hanya gagal bayar di PUPR, melainkan di sejumlah SKPD lainnya seperti di DLH dan Disperkim.

“Setelah pertemuan ini, ternyata ada juga SKPD lainnya walaupun angkanya tidak sebesar Dinas PUPR yang menurut keterangan kepala dinas angkanya mencapai Rp 60 miliar dari semua bidang,” kata Deni di Ngamprah, Selasa (14/1).

Saat pihaknya menanyakan terkait kendala pencairan, kata Deni, seolah-olah kepala dinas menyalahkan pihak ULP dan Dinas Keuangan. Padahal menurutnya, kejadian ini mutlak karena ketidakcermatan SKPD bersangkutan.

“Menurut Kepala Dinas PUPR, tunggakan ini akan dibayarkan sekitar Februari atau Maret 2020. Namun, kami menanyakan balik, dasar hukumnya apa Pemda bisa mencairkan pada bulan itu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, akibat keterlambatan pengajuan pencairan dana dari Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat, sekitar 100 paket pekerjaan berbagai proyek pada 2019 sebesar Rp 60 miliar belum terbayarkan oleh Pemkab Bandung Barat kepada pihak kontraktor.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB, Agustina Piryanti. Namun, dia memastikan pemerintah daerah bakal mencairkan pembayaran untuk sejumlah proyek tersebut.

“Kita tunggu saja, mudah-mudahan sebelum anggaran perubahan sudah bisa cair. Kepastian pencairan itu merujuk pada Peraturan Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020,” ujar Agustina belum lama ini.

Dalam Pasal 26 angka 41, kata Agustina, disebutkan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD 2020 sesuai kode rekening berkenaan.

Tata cara penganggaran dimaksud, terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020, untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda perubahan tentang perubahan APBD 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD 2020.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan