DPRD Panggil SKPD Terkait Gagal Bayar Proyek

“Jadi, kami juga tergantung rekap SPP (Surat Permohonan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) dari dinas yang tidak terbayarkan kemarin. Setelah direkap, kami mengubah Peraturan Bupati tentang APBD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33,” terangnya.

Menurut Agustina, setelah Peraturan Bupati selesai, dinas bisa mengajukan pencairan kembali hasil pekerjaan para rekanan kontraktor. Lalu, pencairan pembayaran bisa segera dilakukan bergantung pada pengajuan dinas terkait.

“Kecepatan pencairan itu bergantung dinas. Walaupun BPKAD ikut merekap, tetapi dokumennya itu ada di dinas. Meski begitu, sebelum mengubah Peraturan Bupati hrus dijadikan dulu Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) APBD 2020,” katanya.

Sehingga, lanjut dia, pihaknya mesti melapor terlebih dahulu kepada Gubernur. Setelah selesai, baru bisa dilakukan perubahan Perbup untuk mencairkan pembayaran. “Kami tidak bisa gegabah terkait dengan masalah itu. Sebab, hal itu sudah ada aturannya dan harus diikuti prosedurnya,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan