DPRD Kota Cirebon Dukung Buruh, UMK Harus Naik

CIREBON – Telah ditetapkannya upah minumum kota (UMK) Cirebon naik sebesar 1,44% atau Rp31.960, dikeluhkan para pekerja dan buruh. Ketetapan UMK itu sendiri berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cirebon dengan Dinas Ketenagakerjaan dan para pengusaha di Kantor Disnaker Kota Cirebon, pada Kamis lalu (5/11).

Menyikapi hal tersebut 15 orang perwakilan Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya melakukan pertemuan dan audensi dengan Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Kota Cirebon, Rabu siang (11/11).

Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan buruh FSPMI meminta agar DPRD Kota Cirebon mendorong Pemkot Cirebon dan Dewan Pengupahan untuk menaikkan UMK yang realistis.
“Kenaikan UMK sebesar 1,44% atau Rp31.960 sangat tidak manusiawi. Angka 1,44 % ini dasarnya dari mana?,” ujar Muhamad Machbub, Sekjen KSPI Kota Cirebon ditemui radarcirebon.com usai pertemuan tersebut di DPRD Kota Cirebon, Rabu (11/11).

Machbub menuturkan, FSPMI meminta DPRD Kota Cirebon dan Wali Kota Cirebon untuk memberikan rekomendasi agar DPR RI melakukan legislatif review terhadap Undang-undang Cipta Kerja.

“Kita juga melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu pertanggal 2 November 2020 sudah resmi melapor. Ini merupakan penolakan kami terhadap Undang-undang Cipta Kerja,” tuturnya.

Machbub juga meminta agar pemerintah daerah, dan DPR tidak mengikuti Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja.

“Kami menolak surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja. Pemerintah daerah legislatif dan yudikatif jangan mengikuti Surat edaran itu. Karena surat edaran tersebut bukan produk hukum. Dengan tidak adanya kenaikan UMK tahun 2021 akan menyebabkan banyak gejolak di masyarakat. Dan daya beli pun akan semakin turun. Maka dari itu UMK Kota Cirebon harus dinaikkan sebesar sesuai undang-undang,” matanya.

Sementara itu, DPRD Kota Cirebon bersepakat bahwa kenaikan UMK Kota Cirebon sebesar 1,44% dianggap tidak relevan dan sangat tidak manusiawi.

“Saya sepakat kalau UMK Kota Cirebon naik sebesar 1,44 % sangat tidak manusiawi. Kami minta kaji dan hitung ulang terkait pengupahan ini dan kami minta untuk dinaikkan. Prinsipnya DPRD Kota Cirebon mendukung aspirasi para pekerja dan buruh. Dan kami juga minta agar jangan 1,44% naiknya lah tolong dinaikan lagi, kalau tidak sampai 8 atau 10 % ya berapalah,” tegas Imam Yahyah, anggota Komisi 1 DPRD Kota Cirebon ditemui radarcirebon.com usai pertemuan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan