DPRD Harus Pelototi Lelang Proyek Jalan Ratusan Miliar

Selanjutnya seperti tertuang dalam Permen dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No. 07/PRT/M/2019 yang menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 7 2011 dan 31 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Sementara itu, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan sejumlah strategi agar proses lelang fisik tahun 2020 selesai awal tahun.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa KBB Anni Roslianti mengatakan, sesuai Instruksi Bupati Nomor 027/3142/bang.peng pada 9 Desember 2019 agar proses lelang fisik selesai akhir April 2020, pihaknya melakukan strategi implementasi agar pengerjaan fisik tak lagi molor.

“Salah satunya percepatan penerbitan SK PPK, Tim Teknis, dan Tim pendukung. Kemudian percepatan penginputan SiRUP dan percepatan proses perencanaan sampai dengan pemilihan barang dan jasa,” ungkap Anni.

Selain itu, untuk mencapai 100 persen pada April 2020 pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan setiap tahapan proses pengadaan barang dan jasa.

“Sepekan 2 kali kita lakukan sosialisasi dan bimbingan kepada Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sering kali mereka yang memiliki peran ini tidak faham apa yang harus dikerjakan,” ujarnya.

Sesuai Pasal 9 Perpres 16/2018, lanjut Anni, PA memiliki kewajiban dan wewenang untuk menetapkan perencanaan pengadaan, menetapkan dan mengumumkan RUP.

Selain itu, untuk mencapai 100 persen pada April 2020 pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan setiap tahapan proses pengadaan barang dan jasa.

Sesuai Pasal 9 Perpres 16/2018, lanjut Anni, PA memiliki kewajiban dan wewenang untuk menetapkan perencanaan pengadaan, menetapkan dan mengumumkan RUP.

“Kemudian melaksanakan konsolidasi barang dan jasa, menetapkan PPK, menetapkan pejabat pengadaan, menetapkan PjPHP/PPHP juga menetapkan tim teknis,” terangnya.

Sementara itu, bagi KPA merujuk pasal 11 Perpres 16/2018 mereka bertugas menyusun perencanaan pengadaan (menyusun spesifikasi, HPS dan rancangan kontrak), menetapkan tim pendukung seperti tenaga administrasi, direksi lapangan, direksi teknis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan