DPRD Genjot Penyelesaian Tiga Raperda

NGAMPRAH– Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) insiatif DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditargetkan bisa segera rampung. Saat ini, tiga Raperda insiatif tersebut masih dibahas oleh panitia khusus (Pansus).

Ketua DPRD KBB, Rismanto menyebutkan, ketiga Raperda tersebut menyangkut penyalahgunaan, penyimpangan narkotika dan obat-obat berbahaya. Kemudian tentang kepemudaan dan keolahrahgaan.

“Kita terus mengejar agar pembahasannya bisa secepatnya selesai. Saat ini, baru dalam tahapan pembahasan oleh pansus,” kata Rismanto saat ditemui di ruang kerjanya di Padalarang, Senin (3/2).

Jika Pansus telah selesai melakukan pembahasan, kata Rismanto, maka tinggal diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk disahkan menjadi Perda.

Menurutnya, tiga Raperda insitiaf legislatif tersebut hanya sebagian kecil saja yang dibahas pada awal 2020. Karena pada tahun ini, DPRD mengajukan 10 Raperda insiatif dan 13 Raperda ajuan Pemkab Bandung Barat yang telah masuk Prolegda.

“Namun, untuk realisasinya tergantung skala prioritas serta kajian akademiknya. Itu baru pengajuan saja. Realisasinya tergantung berbagai pertimbangan, terutama menyangkut skala prioritas,” kata politisi dari Fraksi PKS itu.

Lebih lanjut Rismanto mengatakan, ketiga Raperda yang dibahas pada awal 2020 itu memang dipandang skala priotitas dan sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Pihaknya pun beralasan tentang prioritas pembahasan Raperda insiatif berkaitan dengan narkoba, bahwa persoalan itu memang harus mendapat perhatian secara khusus mengingat dampaknya sangat meluas terhadap generasi bangsa.

“Makin cepat kami antisipasi sebagai upaya pencegahan dan penindakannya makin bagus. Maka kami siapkan payung hukumnya. Alhamdulillah, rekan-rekan dewan sangat antusias membahas Raperda insiatif ini,” ungkapnya.

Alasan dua Raperda lainnya tentang kepemudaan dan keolahragaan dibahas dewan, karena ini menyangkut amanat Undang-Undang. Dalam UU tersebut, Pemda harus memiliki Perda tentang kepemudaan dan keolahragaan. (drx)

TUNTASKAN RAPERDA: Ketua DPRD KBB, Rismanto memastikan tiga raperda tuntas tahun ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan