DPRD dan Gubernur Jabar Setujui Tiga Daerah Otonomi Baru  Diusulkan ke Pusat

“Logikanya kalau memang belum terpenuhi mana mungkin DPRD provinsi Jabar bisa menetapkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Ade mengungkapkan bahwa Garut Selatan memiliki keunggulan yakni potensi alam diantaranya bentangan pantai yang kurang lebih 83 KM dan bisa dikembangkan menjadi wisata dan perkebunan.

“Dari sepanjang Rancabuaya, Jayanti, perbatasan Cianjur sampai ke perbatasan Tasik, itu sangat memiliki potensi dan sangat luar biasa hebat. Itu bagaimana dari pemerintah untuk membangun potensi potensi wisata yang ada di Garut Selatan,” ungkapnya.

Ade meyakini, sektor pariwisata di Garut Selatan dapat berdampak positif dan naikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, lanjut dia, daerah tersebut bisa dioptimalkan lewat wisata, kuliner, dan perhotelan.

“Otomatis mendapatkan sebuah kontribusi yang besar bagi PAD Kabupaten Garut. Nah, kita tinggal bagaimana dikembangkan di Garut Selatan yang Insyaa Allah akan lebih unik dan saya yakin Selatan dibangun destinasi wisata akan menyamai dengan Pangandaran,” ujarnya.

“Saya rasa kita punya target, untuk Garut dari sektor pariwisata kita ingin dorong menjadi di posisi ketiga setelah wisata yang lain,” katanya.

Ditempat yang sama, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, kebijakan penataan daerah di Pemda Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga RPJMD 2018-2023.

“Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan,” kata Emil.

Emil menjelaskan, dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, kata Kang Emil, maka ia dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI.

“Atas usulan pemerintah daerah induk, terdapat tiga yang paling siap, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut, yang telah dilengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi,” katanya.

Adapun Kabupaten Sukabumi Utara terdiri dari 21 kecamatan, dan pusat pemerintahan terletak di Kecamatan Cibadak. Sedangkan Kabupaten Garut Selatan terdiri dari 15 kecamatan, dan pusat pemerintahan berada di Kecamatan Mekarmukti. Sementara Kabupaten Bogor Barat terdiri dari 14 kecamatan, dan lokasi ibu kota daerah berada di Kecamatan Cigudeg.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan