DPR: Yang Minta Anggaran Mobil Baru Itu Pimpinan KPK

JAKARTA – Komisi III DPR telah menyetujui kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Kor‎upsi (KPK) terkait pengadaan mobil dinas baru pada 2021 nanti. Proyek pengadaan kendaraan yang nilainya fantastis itu diusulkan oleh pimpinan lembaga antirasuah.

Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, anggaran pengadaan mobil dinas bagi para pimpinan, dewan pengawas dan pejabat eselon I adalah adalah usulan KPK sendiri.

“Itu usulan KPK, tidak mungkin masa tiba-tiba kita ACC. Kan pagu indikatif, pagu anggaran, pagu alokasi itu usulan masing-masing. Enggak mungkin usulan DPR,” ujar Dimyati kepada wartawan dilansir dari JawaPos.com, Jumat (16/10).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, memang pengadaan mobil dinas sangatlah penting. Karena dia takut jika mobil itu sewa atau pinjaman dari orang lain nantinya malah dipermasalahkan oleh publik.

“Kalau menurut saya pejabat negara, pejabat institusi dilengkapi sarana prasarananya termasuk mobil dinas. Kalau mereka sewa nanti mobilnya ada masalah. Nanti ujung-ujungnya dipermasalahkan publik,” katanya.

Dimyati menambahkan, sangat masuk akal KPK mengajukan pengadaan mobil baru. Karena tidak semua orang yang berada di KPK adalah kaya. Sehingga sarana dan prasarananya memang perlu dipenuhi.

“Jadi kalau menurut saya untuk operasional kendaraan itu. Jangan pakai mobil pihak lain. Rata-rata pejabat KPK itu tidak kaya raya,” ungkapnya.

Adapun besaran anggaran mobil dinas kepada Ketua KPK adalah sebesar Rp 1,45 miliar. Kemudian untuk empat Wakil Ketua KPK anggaran mobil dinas per satu orang sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu, untuk mobil lima Dewan Pengawas KPK satu orang mendapatkan jatah anggaran mobil dinas sebesar Rp 702 juta. Angka ini sama seperti dengan enam pejabat eselon I KPK. (bbs/tur)

Tinggalkan Balasan