DPR Kritik Realokasi Anggaran Kemenpora

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Hakim Bafagih mengritik langkah pemerintah yang merealokasi anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Besaran dananya Rp 564,8 miliar.

“Meskipun itu jumlahnya mencapai tiga puluh persen dari total anggaran di Kemenpora, kita semua tahu bahwasannya anggaran itu memang tidak bisa digunakan di tahun ini,” ujar Bafagih dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5).

Menurut Bafagih, anggaran itu sedianya akan digunakan untuk pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS di Papua, yang beberapa waktu lalu telah diputuskan untuk ditunda gelarannya pada 2021 mendatang.

Selain itu, Bafagih juga menyoroti pos-pos realokasi anggaran lainnya yang mencapai hingga Rp 20,5 miliar di dua kedeputian yakni Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda karena program dan kegiatannya yang tidak jelas.

Ia juga mengaku menemukan anggaran yang diarahkan untuk membeli alat pelindung diri bagi para atlet maupun pelatih di tengah pandemi Covid-19.

“Kami mempertanyakan tujuan dan urgensi refocussing kegiatan dengan anggaran sebesar Rp 39,8 miliar untuk dukungan APD bagi atlet dan pelatih yang masih melakukan latihan mandiri di rumah, stakeholder olahraga dan kelompok suporter yang akan dilaksanakan oleh unit kerja Deputi bidang Peningkatan Prestasi Olahraga,” kata Bafagih.

Menurut Bafagih, atlet dan pelatih yang melakukan latihan mandiri di rumah lebih membutuhkan dukungan asupan gizi yang baik untuk menjaga stamina kebugaran dan performanya.

Karena itu, Bafagih mendesak, Menpora Zainuddin Amali agar bijak dalam mengelola anggaran kementeriannya. Salah satunya dengan tidak menggelar tender pengadaan baranga yang dianggap kurang berguna bagi para atlet.

“Sudah sepatutnya dan sewajarnya Menpora bisa dengan bijak mengelola anggarannya dengan baik. Karena yang digunakan adalah uang negara,” pungkasnya. (jpc/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan