DPD RI Telusuri Bukti Tanah Grondkaart yang Dimilik PT KAI

BANDUNG – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan pembahasan terkait kepemilikan Grondkaart milik PT. Kereta Api Indonesia. Pembahasan ini dilakukan saat kunjungan kerja pada Kamis (8/7).

Berdasarkan penuturan Ketua BAP Senator Provinsi DKI Jakarta, Sylviana Murni mengatakan kunjungan ini merupakan tindak lanjut mengingat banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait status kepemilikan tanah Grondkaart milik PT. KAI.

“Ini merupakan hasil tindak lanjut pertemuan kami pada Januari 2020 dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan (ATRBP). Banyak sekali pengaduan-pengaduan ke kami,” ujar Silvyana seusai rapat dengar pendapat di Bandung, Kamis (8/7).

Berikutnya Sylviana mengatakan BAP merupakan Badan Akuntabilitas Publik yang tidak hanya memeriksa terkait maladministrasi pelayanan publik, namun juga masalah yang mengindikasikan tindak pidana korupsi.

“Kita banyak sekali pengaduan terutama masalah pertanahan yang dipakai oleh negara. Contohnya adalah PT KAI ini selalu menyampaikan bahwa alas hukum hak kepemilikannya adalah Grondkaart, kemudian kami ingin tahu Grondkaart itu seperti apa. Disarankan oleh Pak Menteri pergilah ke museum PT KAI di Bandung,” paparnya.

Pada saat kunjungan kerja, Sylviana mengaku telah melihat langsung Grondkaart yang menjadi bukti kepemilikan tanah PT. KAI. Kendati demikian, dia akan tetap mendiskusikannya dengan para anggota BAP yang lain untuk memastikan kembali apakah Grondkaart tersebut merupakan satu-satunya bukti kepemilikan tanah.

Pada kesempatan yang sama, BAP juga telah menyerahkan akta kepemilikan beberapa tanah kepada PT. KAI.

“Hari ini kita menyerahkan hak milik kepada PT KAI, tapi tidak seluruhnya. Ada yang sudah yakin kebenarannya dan dengan bukti-bukti yang tersimpan rapi,” kata Sylviana.

Selain Sylviana, kunjungan kerja ini juga dihadiri oleh para senator BAP dari berbagai provinsi. Mulai dari provinsi Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Papua, dan Papua Barat.

Sylviana mengaku pihaknya akan terus mengawal sengketa kepemilikan Grondkaart ini.

“Kita akan kawal terus. Sama juga dengan kasus-kasus yang ada Grondkaart-nya kita akan kawal. Saya tidak pungkiri juga ternyata banyak sekali dokumen palsu. Sepertinya ya, padahal yang namanya Grondkaart itu warnanya mesti biru, ada undang-undangnya,” pungkasnya.(mg7/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan