’Domba’ Terancam 7 Tahun Penjara

CIMAHI – Naik daunnya penggunaan sepeda dimanfaatkan oleh Asep Cece alias Domba untuk mencari uang. Tapi sayang cara yang dilakukannya sangat tidak dibenarkan sebab bertentangan dengan hukum pidana.

Pria berusia 38 tahun ini mencuri sepeda ‘gowes’ kemudian menjualnya kepada penadah seharga Rp 1,8 juta. Domba pun harus berurusan dengan pihak kepolisian dan kini tengah menunggu dilimpahkan ke kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi pencurian yang dilakukan Domba bersama dua rekan bernama Asep Herianto alias Kopral dan Witno alias Dede dilakukan pada 30 Juni lalu sekitar pukul 03.11 WIB di wilayah hukum Polres Cimahi, tepatnya di Perum Margaasih, RT 04/21, Margaasih, Kabupaten Bandung.

Aksi pencurian yang dilakukan tiga pelaku itu terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial. Saat itu, Domba memanjat pagar rumah korban, lalu mengambil dua unit sepeda. Kemudian diserahkan kepada Kopral dan Dede yang sudah menunggu di luar pagar.

”Kemudian sepeda itu dijual. Uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Wakapolres Cimahi, Kompol Ari S Wibowo, Minfgu (19/7).

Setelah mendapat laporan dari korban, Polsek Margaasih dibantu Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan penyelidikan. Pada 3 Juli lalu, polisi mendapat informasi keberadaan sepeda milik korban, yang sudah dijual para pelaku.

Berbekal keterangan dan informasi terbaru itu, polisi akhirnya menangkap Adi Wawan alias Iwan yang berperan sebagai penadah dari hasil curian ketiga pelaku.

”Kemudian dari AW dikembangkan ditangkaplah pelaku utama atas nama AC alias Domba,” terang Ari.

Sementara dua pelaku lainnya yakni Kopral dan Dede belum tertangkap dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka sudah empat kali melakukan pencurian sepeda di sekitar Margaasih.

”Dari tersangka diamankan empat unit sepeda. Kita akan kembangkan lagi kemungkinan masih ada TKP-TKP yang lain,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, Iwan terancam hukuman penjara empat tahun karena melanggar Pasal 481 Jo 480 KUPidana. Sedangkan Domba disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Domba yang dihadirkan saat gelar perkara mengaku mencuri sepeda untuk menutupi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Apalagi momen saat ini, harga sepeda tengah mahal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan