Divonis Empat Tahun Penjara, Iwa Karniwa Ingin Ambil Langkah Hukum

BANDUNG – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Iwa Karniwa akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Kelas 1 A Bandung.

Ketua Majelis Hakim Daryanto menganggap Terdakwa bersalahmelakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor tahun 1999.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwa Karniwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap majelis hakim dipersidangan. Rabu, (18/4)

Selain vonis, Iwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 Juta. Namun, jika deda itu tidak dibayarkan maka pidana kurungan akan ditambah satu bulan.

Sementara itu, sebelumnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Iwa dengan 6 tahun penjara. Sehingga, hasil vonis Iwa lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa KPK.

Usai mendengar vonis itu, di persidangan Iwa langsung berkonsultasi dengan penasehat hukum. Kemudian menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa KPK mengambil langkah sama atas keputusan hakim itu..

Dalam persidangan sebelumnya Iwa membacakan nota pembelaan. Dia bersikeras tidak bersalah dan meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan. Bahkan dia menyatakan dakwaan dari Jaksa KPK keliru.

Iwa beralasan, tidak mengetahui dan tidak menerima perihal dakwaan suap senilai Rp900 juta untuk keperluan percepatan permohonan substansi rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta milik PT Lippo Cikarang.

Namun, dia mengakui pernah ada pertemuan di rest area KM 72 pada pertengahan tahun 2017 dengan sejumlah pejabat Pemkab Kabupaten Bekasi dan anggota DPRD Bekasi Soleman beserta anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto.

’’Pertemuan itu tidak direncanakan. Agenda pertemuan diatur oleh Waras Wasisto di sela aktivitasnya melakukan kunjungan ke luar kota. “Waras meminta saya bertemu dengan mereka (pejabat Pemkab Bekasi), ketika saya sedang melakukan kunjungan ke luar kota,” kata Iwa salam pledoinya pada sidang sebelumnnya.

Atas vonis tersebut, usai persidangan Iwa mengatakan, akan memikirkan langkah hukum selanjutnya. Sebab, banyak keterangan saksi-saksi di persidangan yang berbeda satu sama lainnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan