Distribusi Gas Subsidi Rawan Pelanggaran

WAKIL Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana) perwakilan Kabupaten Sumedang Asep Barkah mengatakan, sangsi tegas siap diberikan jika ada pangkalan yang nakal.

Oleh sebab itu, Hiswana sendiri kerap turun kelapangan untuk mengawal pendistribusian gas subsidi 3 Kg.

“Kami mengawasi dilapangan kalau ada temuan. Misalnya ada pangkalan yang menurunkan barang dimana saja. Kalau ada yang melanggar, kita bikin berita acara. Nanti kita serahkan ke agen masing-masing,” ujarnya saat dihubungi Sumeks, Senin (29/9).

Asep menjelaskan, di Kabupaten Sumedang terdapat 17 agen dan sekitar kurang lebih 600 pangkalan.

“Para pangkalan tersebut melakukan kontrak kerjasama dengan para agen. Nah, disana ada hak dan kewajiban. Jadi, jika ada yang melanggar, maka akan ada sangsi,” terangnya..

Sementara itu, pihaknya juga memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menindaklanjuti pangkalan yang nakal. Mulai dari peringatan secara lisan, Surat Peringatan tertulis hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

“Kita lihat dulu apa pelanggarannya. Kami tidak main PHU segala, tapi akan dilakukan pengecekan dilapangan seperti apa. Yang jelas, perlu diketahui jika SOP nya dari pendistribusian ini yang penting warga sekitar kebagian terlebih dahulu. Jika ada sisa, baru ditarik keluar,” tuturnya. (red)

Waspada Pangkalan Liar dan Tertutup

Salah seorang pedagang Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi di Kecamatan Sumedang Selatan mengatakan, jika masih kerap ada pangkalan yang liar.

Bahkan, ada juga yang mengatakan pangkalan, namun tidak diketahui transaksi jual beli gas tersebut dikarenakan selalu tertutup.

“Yang sering bermasalah yaitu pangkalan nya disini, sedangkan gas nya mencari diluar wilayah. Ada juga pangkalan sering tutup, gas nya pada kemana, kita tidak tahu, kebanyakan seperti itu,” ujar salah seorang pedagang yang enggan (28/9).dikorankan namanya, Senin

Dia juga menyebutkan, seharusnya pangkalan selalu terbuka dan aktif setiap harinya. “Seharusnya terbuka tiap pagi ramai oleh warga dan tidak tertutup,” sebutnya.

Tak hanya itu, dia juga menjelaskan jika setiap pangkalan harus terbuka terkait nilai harga jual gas bersubsidi tersebut. Dimana disebutkan, jika Harga Eceran Tertinggi (HET) berada di kisaran harga Rp16.500.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan