Disnakanlut Cianjur Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban Utama dari Luar Cianjur

Cianjur – Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Cianjur, memperketat pemeriksaan kesehatan hewan kurban, terutama yang berasal dari luar Cianjur, sebagai upaya mencegah hewan yang diperjualbelikan terpapar penyakit berbahaya seperti antraks atau penyakit lainnya.

Bahkan untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dengan warga atau peternak yang membutuhkan menjelang hari raya kurban, dinas membentuk tim medis di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di tiga kecamatan yang ada di Cianjur, Jabar guna memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan untuk hewan kurban.

“Menjelang Idul Adha di masa pandemi ini, kami menyiapkan tim medis yang akan ditempatkan di beberapa UPTD di Cianjur untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban yang diperjualbelikan atau yang akan dikurbankan milik warga di berbagai wilayah,” kata Kasi Kesehatan Hewan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Cianjur, M Agung Ariyanto di Cianjur Jumat.

Ia menjelaskan untuk penempatan tim medis, pihak dinas sudah membentuk tiga UPTD yang dibagi di tiga wilayah di Cianjur seperti di utara di Kecamatan Sindangbarang, wilayah tengah di Kecamatan Sukanagara dan wilayan utara di Kecamatan Cipanas.

Masing-masing UPTD tersebut akan membawahi sepuluh kecamatan di wilayah selatan, sepuluh kecamatan di wilayah tengah dan dua belas kecamatan di wilayah utara, sehingga peternak atau warga yang hendak memastikan kesehatan hewan yang akan dikurbankan dapat datang ke UPTD atau didatangi petugas ke tempat tinggalnya masing-masing.

“Sedangkan untuk memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban dari luar Cianjur, Pemkab Cianjur, mewajibkan pada penjual untuk menyertakan surat keterangan kesehatan dari daerah asal ternak,” katanya.

Tidak hanya surat keterangan kesehatan, penjual dari luar kota harus melampirkan surat keterangan dari mana asal hewan tersebut karena selama pandemi seperti saat ini, pihaknya sangat mengkhawatirkan kondisi kesehatan hewan, sehingga pemeriksaan akan diperketat agar warga yang hendak membeli mendapatkan hewan kurban dalam keadaan sehat.(Ant/JE)

Tinggalkan Balasan