Dishub Kota Bandung Butuh Mobil Derek Hidrolik, anggarannya Rp 2,5 Miliar

BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan pada 2021.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi  (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, pada pelaksanaannya, masih terdapat sarana yang belum mampu menunjang peraturan tersebut.

Terlebih, pihaknya mencatat 147 pelanggar parkir liar untuk kendaraan roda dua dan empat selama libur panjang akhir Oktober lalu.

’’Petugas Dishub masih menemukan pelanggar parkir liar baik roda dua atau pun roda empat di sejumlah ruas jalan di kota Bandung setiap harinya,’’kata Asepkepada Jabar Ekspres, Rabu, (4/11)

“Tadi pagi saya menemukan parkir liar dua mobil di luar area Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Setiap harinya ada saja ditemukan parkir liar dan sanksi cabut pentil atau pemasang stiker tidak pernah membuat jera,” tambah dia lagi.

Asepmenuturkan, sejauh ini Dishub hanya memiliki dua unit mobil derek. Kedua unit kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan jenis gantung dan gendong. Tetapi kedua unit itu, tidak bisa digunakan untuk menderek kendaraan yang parkir.

Pihaknya juga sedang mengajukan untuk pengadaan mobil derek otomatis hidrolik sebagai solusi. Sehingga, pelanggar parkir liar tetap bisa dieksekusi meskipun dalam keadaan roda tidak bisa berjalan.

’’Untuk kebutuhan pengadaan mobilderek hidrolik sebesar Rp 2,5miliar,’’kata dia.

Asep menambahkan, mobil derek hidrolik akan mampu mengantisipasi kerusakan yang terjadi pada mobil saat proses penderekan berlangsung.

“Kalau dipaksakan diderek biasa nanti bisa merusak kendaraan. Semoga saja mobil derek hidrolik tersebut bisa segera terealisasi dan menurunkan tingkat pelanggaran untuk parkir liar,” tuturnya. (mg7/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan