Dishub Kewalahan Tertibkan Parkir Liar Artha Park

BANDUNG – Keberadaan parkir liar yang menutupi badan jalan Ibrahim Adjie sulit ditertibkan. Sebab, selama ini pengelolaan parkir dikelola oleh warga setempat.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara mengakui, keberadaan parkir liar itu sudah menimbulkan kemacetan. Terlebih, banyaknya pengunjung di Kiara Artha Park pada akhir pekan.

Dia mengakui, telah lima kali menertibkan aktivitas parkir liar di Kiara Artha Park. Bahkan, sempat terjadi gesekan dengan juru parkir yang kebanyakan warga setempat.

Seharusnya aktivitas parkir di Taman Kiara Artha Park itu dimasukkan ke dalam, namun pada pelaksanaannya masih menggunakan bahu jalan sehingga menimbulkan kemacetan.

“Setelah ditertibkan beberapa kali, sejauh ini tidak ada perubahan signifikan melainkan semakin merajalela,” ucapnya ketika ditemui Jabar Ekspres di Balai Kota Bandung Selasa, (7/1).

Dia menuturkan, untuk mengatasi masalah ini sebetulnya Dishub sudah berkolaborasi dengan pihak Artha Park, Polrestabes, dan Satpol PP. Tapi, sejauh ini belum menemukan solusi.

Dari pertemuan bersama tersebut pernah disepakati pengelola parkir Kiara Artha Park harus masuk ke dalam area dan tidak boleh memanfaatkan bahu jalan. Akan tetapi pada kenyataannya kembali berulang.

Kendati begitu, Asep berjanji akan kembali menindak ketika ada laporan. Namun setelah penindakan itu, sepertinya tidak ada efek jera. Sebab, kewenangan sepenuhnya ada di Pengelola Kiara Artha Park.

“Tidak ada efek jeranya, kami juga tidak bisa berbuat apa-apa, penindakan itu tidak ada kewenangan di kami, Dishub sudah terapkan marka jalan dan barier supaya paham,”jelasnya.

Pihaknya juga telah melaporkan masalah ini kepada DPRD Kota Bandung Komisi C agar bisa memanggil pihak Kiara Artha Park agar mau menertibkan parkir liar dengan dimasukkan ke dalam.

Di tempat terpisah, Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Bandung, Nasrul Hasani mengatakan aktivitas parkir Kiara Artha Park merupakan di luar kewenangan Dishub. Sebab, parkir Artha Park sebetulnya masuk ke dalam pengelolaan tempat wisatanya sendiri.

“Jadi ini Off Street maksudnya pengelolaan mancakupi gedung atau pelataran milik swasta setorannya masuk pajak daerah,”kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan