Disdukcapil Kota Cimahi Klaim Proses Pembuatan E-KTP Lancar

CIMAHI – Dinas Kependudukdan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi memastikan proses perekaman hingga pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP ditengah penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Corona Virus Disease (Covid-19) berjalan lancar.

Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Ade Hidasyah mengatakan, bagi warga yang sudah melakukan perekaman dan datanya siap atau Print Ready Record (PRR), maka akan langsung dicetak.

”Alhamdulillah sejauh ini proses pencetakan berjalan lancar. Kalau data pemohon sudah terekam dan PRR kita langsung cetak,” kata Ade, Jumat (4/9).

Dalam sehari, terang Ade, pihaknya bisa mencetak hingga 400 keping E-KTP baik untuk pemohon pemula maupun pemohon yang mengajukan perubahan elemen, hilang, rusak, ganti status dan sebagainya.

Khusus perekaman bagi pemula yang dilakukan di kecamatan, dalam sehari tercatat ada sekitar 60-70 data yang masuk untuk dilakukan pencetakan.

”Kita prosesnya terbilang cepat, apalagi yang pemula. Kalau yang seperti perubahan elemen biasanya butuh waktu,” jelas Ade.

Untuk ketersediaan blanko KTP, katanya, hingga saat ini masih mencukupi untuk sepekan ke depan. Jika habis, pihaknya akan mengajukannya lagi ke Pemprov Jabar maupun ke pemerintah pusat.

”Blanko aman. Sisa 3 ribuan cukup untuk seminggu,” ucapnya.

Pemohon pembuatan KTP sendiri kini dipermudah dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dengan Perpres tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat KTP kini tak lagi harus menyertakan surat pengantar dari Ketua RT/RW. Masyarakat yang ingin membuat e-KTP cukup memenuhi persyaratan berupa berusia 17 tahun dan membawa Kartu Keluarga (KK).

Bagi yang sudah menikah membawa buku nikah atau kutipan akta perkawinan. Untuk berjaga, bawa juga akta kelahiran sebagai antisipasi perbedaan nama dengan yang tercantum di dalam (KK).

”Datang langsung ke kecamatan untuk melakukan perekaman. Cukup perlihatkan KK dan akte takutnya ada perbedaan nama,” jelas Ade.

Untuk layanan pengambilan KTP, lanjut Ade, sejauh ini pihaknya belum bisa menerapkan pelayanan antar langsung ke alamat pemohon. Namun ke depan opsi tersebut bisa saja dipakai untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan